Selasa, 12 Agustus 2025

Beda Versi Kronologi Antara Polisi dan Keluarga Terkait Tewasnya Mahasiswa UI, Korban Jadi Tersangka

Belakangan, korban ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Kabar penetapan tersangka ini dibenarkan oleh tim Advokasi keluarga Hasya

Wartakotalive.com/TribunJogja.com
Mahasiswa UI bernama Muhammad Hasya Atallah (17) (kiri) dan ilustrasi kecelakaan (kanan). Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan, Hasya tewas karena kelalaiannya sendiri, bukan akibat kelalaian pensiunan anggota Polri yang menabraknya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) bernama Muhammad Hasya Atallah Saputra (17) meninggal dunia setelah menjadi korban kecelakaan di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Korban diduga ditabrak oleh seorang pensiunan polisi bernama AKBP Eko Setia Budi Wahono pada 6 Oktober 2022 lalu.

Belakangan, korban ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Kabar penetapan tersangka ini dibenarkan oleh tim Advokasi keluarga Hasya, Indira Rezkisari.

Baca juga: 5 Fakta Mahasiswa UI yang Tewas Kecelakaan Jadi Tersangka: Ditabrak Pensiunan Polisi, Dianggap Lalai

"Iya saya anggota tim advokasi kasus ini, mengonfirmasi korban (Hasya) dinyatakan tersangka," kata Indira kepada Tribunnews.com, Kamis (26/1/2023).

Indira mengatakan jika penetapan status tersangka terhadap Hasya setelah pihaknya menerima Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kasus kecelakaan tersebut.

Di mana, surat tersebut dilampirkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) karena Hasya ditetapkan sebagai tersangka namun kasus dihentikan karena korban meninggal dunia.

"Di dalamnya dilampirkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) No. B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023," ucapnya.

"SP3 karena tim kuasa hukum mendapat informasi LP 585 dihentikan. Alasannya, Hasya yang ditetapkan sebagai tersangka sudah meninggal," sambungnya.

Kronologi Versi Polisi

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan, Hasya tewas karena kelalaiannya sendiri, bukan akibat kelalaian pensiunan anggota Polri yang menabraknya.

Karena itulah Hasya ditetapkan sebagai tersangka meski meninggal dunia. "Jadi dia menghilangkan nyawa sendiri karena kelalaian sendiri," ujar Latif dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023) seperti dikutip dari Kompas.com.

Latif mengatakan, Hasya kurang hati-hati dalam mengendarai motor pada malam itu, 6 Oktober 2022.

Baca juga: BEM UI Kecam Penetapan Tersangka Mahasiswa yang Tewas Ditabrak Pensiunan Polri: Sambo Jilid Dua

Saat itu, situasi jalan sedang licin karena hujan. Kendaraan Hasya melaju dengan kecepatan lebih kurang 60 kilometer per jam.

Tiba-tiba, ada kendaraan di depan Hasya yang hendak belok ke kanan sehingga Hasya mengerem mendadak. Akibatnya, Hasya tergelincir dan jatuh ke kanan.

"Bersamaan dengan itu, ada kendaraan yang dinaiki saksi, yaitu Pak Eko (pengendara Pajero). Pak Eko sudah tidak bisa menghindar," kata dia.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan