Babak Baru Kasus KDRT di Depok, Polisi Tahan Sang Suami
Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) antara suami-istri di Depok, Jawa Barat memasuki babak baru.
Yang dimana dikatakan Yogen, Balqis terlebih dahulu melaporkan dugaan KDRT itu ke polisi baru berselang kemudian suami yang gantian melapor.
"Dua-duanya kami tetapkan sebagai tersangka," pungkasnya.
Namun hanya sang istri yang dilakukan penahanan karena sang suami harus mendapatkan perawatan medis akibat luka yang dialami.
Belakangan, kasus tersebut diambil alih oleh Polda Metro Jaya. Terungkap jika tindakan KDRT yang dilakukan Bani terhadap istrinya bulan sekali saja terjadi.
Berdasar hasil penyidikan perbuatan tersebut diduga telah terjadi berulang, yakni sebanyak enam kali.
"Kami temukan fakta baru, ternyata penganiayaan terhadap sang istri sudah terjadi ini yang cukup parah terjadi enam kali," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/6/2023).
Hengki merincikan enam KDRT ini terjadi pada tahun 2014, 2016, 2021, 2022, dan 2023. Pada 2016 KDRT terjadi sebanyak dua kali.
Penyidik Polda Metro Serahkan Tahap 1 Berkas Perkara Dugaan Penghasutan Demo Ricuh |
![]() |
---|
Hasil Sidang Kode Etik, Tiga Anggota Brimob Penumpang Mobil Rantis Lindas Ojol Disanksi Patsus |
![]() |
---|
Polisi Ringkus Pengedar Ganja di Sunter Jakarta Utara, 1 Kilogram Barang Bukti Disita |
![]() |
---|
Delpedro Marhaen Cs Praperadilankan Status Tersangka, Polda Metro PeDe Hadapi Sidang |
![]() |
---|
Peradi Bersatu dan Relawan Jokowi Desak Roy Suryo Cs Dijadikan Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.