Mami Karaoke di Jaksel Ditangkap Karena Jual Anak di Bawah Umur Sebagai LC, Korban Dibayar Segini
Soerang perempuan berinisial FW (42) di Jakarta Selatan ditangkap karena memperdagangkan dua anak di bawah umur sebagai ladies companion (LC)
Editor:
Erik S
Keduanya kedapatan menjadi LC usai Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan merazia tempat karaoke di Blok M pada Minggu (10/11/2024) dini hari.
“(Saat merazia) ditemukan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan atau perlindungan anak yang dilakukan oleh pelaku saudari FW terhadap AF dan NM,” ujar dia.
Kini, FW telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Selatan. Polisi menjerat FW dengan Pasal 88 juncto Pasal 761 Undang Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 297 KUHP. (Kompas.com/Tribunnews)
Kronologi 2 Wanita Tewas Usai Karaoke di Kediri, Polisi: Keracunan Alkohol |
![]() |
---|
Viral ASN Karaoke Saat Jam Kerja, Pemkab Gunungkidul Lakukan Pembinaan dan Sidak |
![]() |
---|
4 Kasus yang Seret ASN Sebulan Terakhir: Adu Jotos di Karaoke, Berduaan dengan Ibu Muda di Ladang |
![]() |
---|
Narapidana di Lapas Cipinang Kendalikan Jaringan Prostitusi Anak Lewat Telegram |
![]() |
---|
Jaksa Hadirkan Teman Anak Nikita Mirzani Jadi Saksi, Keterangannya Dinilai Ringankan Vadel Badjideh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.