Sabtu, 30 Agustus 2025

Mami Karaoke di Jaksel Ditangkap Karena Jual Anak di Bawah Umur Sebagai LC, Korban Dibayar Segini

Soerang perempuan berinisial FW (42) di Jakarta Selatan ditangkap karena memperdagangkan dua anak di bawah umur sebagai ladies companion (LC)

Editor: Erik S
The Weekend Edition
Ilustrasi - Seorang perempuan berinisial FW (42) ditangkap polisi terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada Minggu (10/10/2024). 

Keduanya kedapatan menjadi LC usai Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan merazia tempat karaoke di Blok M pada Minggu (10/11/2024) dini hari.

“(Saat merazia) ditemukan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan atau perlindungan anak yang dilakukan oleh pelaku saudari FW terhadap AF dan NM,” ujar dia.

Kini, FW telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Selatan. Polisi menjerat FW dengan Pasal 88 juncto Pasal 761 Undang Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 297 KUHP. (Kompas.com/Tribunnews) 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan