Dibakar Api Cemburu, Pria di Kemayoran Siram Air Keras ke Mantan Istri Siri dan Kekasih Barunya
pria berinisial F (35) tega menyiram air keras ke arah mantan istri siri S (23) dan pria diduga kekasih barunya FDL (34).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Seorang pria berinisial F (35) tega menyiram air keras ke arah mantan istri siri S (23) dan pria diduga kekasih barunya FDL (34).
Peristiwa itu terjadi di Jalan Garuda, Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (29/5/2025) siang.
Akibat siraman air keras tersebut, kedua korban mengalami luka serius di beberapa bagian tubuh.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro membenarkan adanya peristiwa penganiayaan berat tersebut.
Dia menegaskan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku beserta barang bukti.
"Pelaku sudah kami amankan tidak lama setelah kejadian. Ini merupakan tindakan kriminal yang sangat serius karena pelaku secara sengaja membawa air keras untuk melukai korban," tegas Kombes Susatyo, Sabtu (31/5/2025).
Kapolres memastikan pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dalam kejadian itu, pelaku menyiramkan air keras ke arah korban saat berada di Jalan Garuda.
Korban FDL mengalami luka di lengan kiri, badan sebelah kiri, dan pinggang sebelah kiri, sedangkan korban S mengalami luka di lengan kiri, paha kiri, dan mulut.
Saat ini pelaku ditahan di Polsek Kemayoran untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Kemayoran Kompol Agung Adriansyah menuturkan pelaku nekat melakukan aksinya karena sakit hati terhadap mantan istri sirinya yang diduga dekat dengan pria lain.
"Pelaku mengaku sakit hati karena sudah pisah ranjang selama delapan bulan. Kemudian, pelaku mendapat informasi bahwa korban S memiliki kedekatan dengan FDL," tuturnya.
Dari situ, pelaku mengambil air keras di rumahnya, lalu menyiramkan ke arah korban.
Kasus ini masih dalam penyelidikan intensif.
"Kami akan menindak tegas setiap tindakan kekerasan yang membahayakan keselamatan orang lain," ujar Kompol Agung Adriansyah.
Baca juga: Pria di Jakarta Pusat Disiram Air Keras Saat Siang Bolong, Korban Alami Luka Bakar Serius
Polisi menerapkan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
| 4 Fakta Polisi Aniaya Disabilitas Hingga Tewas di Ende NTT, Terungkap Sosok Bripda Oschar |
|
|---|
| Eks Kabais TNI Soroti Dakwaan 9 Tahun Penganiaya Prada Lucky, Singgung Hukuman Seumur Hidup |
|
|---|
| Happy Salma Bangga Rawat Diri Tanpa Ubah Struktur Wajah dan Tubuh |
|
|---|
| Bripda Oschar Hajar Penyandang Disabilitas di Ende hingga Tewas Gegara Teriakan 'Ambil Parang' |
|
|---|
| Sosok Kolonel Inf Donny Pramono, Kadispenad Baru yang Dinas Belasan Tahun di Kopassus |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.