Senin, 11 Agustus 2025

Dibakar Api Cemburu, Pria di Kemayoran Siram Air Keras ke Mantan Istri Siri dan Kekasih Barunya

pria berinisial F (35) tega menyiram air keras ke arah mantan istri siri S (23) dan pria diduga kekasih barunya FDL (34). 

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Wahyu Aji
Kolase Tribunnews
ilustrasi air keras - Seorang pria berinisial F (35) tega menyiram air keras ke arah mantan istri siri S (23) dan pria diduga kekasih barunya FDL (34).  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Seorang pria berinisial F (35) tega menyiram air keras ke arah mantan istri siri S (23) dan pria diduga kekasih barunya FDL (34). 

Peristiwa itu terjadi di Jalan Garuda, Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (29/5/2025) siang.

Akibat siraman air keras tersebut, kedua korban mengalami luka serius di beberapa bagian tubuh.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro membenarkan adanya peristiwa penganiayaan berat tersebut.

Dia menegaskan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku beserta barang bukti.

"Pelaku sudah kami amankan tidak lama setelah kejadian. Ini merupakan tindakan kriminal yang sangat serius karena pelaku secara sengaja membawa air keras untuk melukai korban," tegas Kombes Susatyo, Sabtu (31/5/2025).

Kapolres memastikan pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Dalam kejadian itu, pelaku menyiramkan air keras ke arah korban saat berada di Jalan Garuda.

Korban FDL mengalami luka di lengan kiri, badan sebelah kiri, dan pinggang sebelah kiri, sedangkan korban S mengalami luka di lengan kiri, paha kiri, dan mulut.

Saat ini pelaku ditahan di Polsek Kemayoran untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Kemayoran Kompol Agung Adriansyah menuturkan pelaku nekat melakukan aksinya karena sakit hati terhadap mantan istri sirinya yang diduga dekat dengan pria lain.

"Pelaku mengaku sakit hati karena sudah pisah ranjang selama delapan bulan. Kemudian, pelaku mendapat informasi bahwa korban S memiliki kedekatan dengan FDL," tuturnya.

Dari situ, pelaku mengambil air keras di rumahnya, lalu menyiramkan ke arah korban.

Kasus ini masih dalam penyelidikan intensif. 

"Kami akan menindak tegas setiap tindakan kekerasan yang membahayakan keselamatan orang lain," ujar Kompol Agung Adriansyah.

Baca juga: Pria di Jakarta Pusat Disiram Air Keras Saat Siang Bolong, Korban Alami Luka Bakar Serius

Polisi menerapkan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan