Sabtu, 6 September 2025

Napi Lapas Cipinang Kendalikan Bisnis Open BO Anak di Bawah Umur, Ini Ancaman dari Ditjen PAS

Ditjen Pas mengingatkan soal sudah banyak narapidana dengan kategori berisiko tinggi yang dipindahkan ke lapas Nusakambangan.

Editor: Erik S
gannett-cdn.com
BISNIS PROSTITUSI DARI PENJARA- Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) mendukung pengusutan kasus praktik perdagangan anak berkedok layanan open booking online (open BO). 

Dalam operasi penyamaran, polisi mengetahui bahwa pelaku mengirimkan 2 anak di bawah umur itu ke sebuah hotel di kawasan Kramat Pela, Jakarta Selatan.

Petugas kemudian mengamankan dua remaja perempuan tersebut beserta barang bukti transaksi sebesar Rp3 juta.

“Setelah itu, kami langsung bergerak ke Lapas Cipinang dan menggerebek kamar AN, dari tangan pelaku disita tiga unit ponsel yang digunakan untuk mengendalikan bisnis prostitusi anak ini,” ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (19/7/2025).

Keterangan dari pelaku bahwa kedua korban sudah dieksploitasi sejak bulan Oktober 2023 lalu.

Korban diminta melayani tamu dua kali dalam seminggu dengan tarif Rp 1,5 juta, yang mana hasilnya dibagi 2, 50 persen untuk si anak dan 50 persen untuk pelaku AN.

Baca juga: Kasus Perdagangan Bayi ke Singapura Terbongkar, Kemen-PPPA Siap Bantu Cari Keluarga Bayi 

"50 persen akan diterima oleh si anak dan 50 persen akan diterima oleh pelaku yang ada di dalam lapas. Jadi pembayaran yang diterima rata-rata si anak sebagai korban ini sebesar Rp500 ribu hingga Rp750 ribu dalam satu kali melayani pelaku open BO," terang Herman. 

Pelaku berkenalan dengan si anak melalui media sosial Facebook. Korban diajak melakukan Open BO dengan iming-iming bayaran besar. 

Atas perbuatannya pelaku bakal dijerat pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 296, Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023, Pasal 506 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023. Lalu, Pasal 4 jo Pasal 30 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan