Sabtu, 6 September 2025

Narapidana di Lapas Cipinang Kendalikan Jaringan Prostitusi Anak Lewat Telegram

AN merekrut dua remaja putri CG (16) dan AB (16) untuk dijajakan kepada pria hidung belang.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Reynas Abdila
BONGKAR JARINGAN PROSTITUSI- Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap praktik perdagangan anak di bawah umur berkedok layanan open booking (open BO) yang dikendalikan oleh seorang narapidana dari balik Lapas Cipinang, Jakarta Timur pada Sabtu (19/7/2025). 

Atas perbuatannya pelaku bakal dijerat pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 296, Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023, Pasal 506 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023. Lalu, Pasal 4 jo Pasal 30 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Lapas Cipinang Kerap Disorot

Lapas Cipinang sebenarnya merupakan satu penjara paling bersejarah dan berpengamanan tinggi di Indonesia. '

Lapas ini terletak di Jakarta Timur.

Disebut bersejarah karena didirikan oleh pemerintah Hindia Belanda pada 1912 sebagai bagian dari sistem penjara kolonial.

Awalnya digunakan untuk menahan tokoh-tokoh pergerakan nasional seperti Mohammad Hatta dan Pramoedya Ananta Toer.

Setelah kemerdekaan, Lapas Cipinang tetap berfungsi sebagai tempat penahanan penting, termasuk bagi aktivis politik dan tokoh nasional.

Lapas Cipinang terus menjadi sorotan karena kasus-kasus penyelundupan dan peredaran narkoba yang terjadi bahkan dari balik jeruji besi.

Februari 2025: Dua pembesuk berinisial HA dan AF tertangkap saat mencoba menyelundupkan 140 gram sabu dan 67 gram ganja melalui alas sandal.

April 2025: Seorang pria berjaket ojol ditangkap saat membawa 535 gram sabu ke area parkir Lapas Cipinang.

Kasus prostitusi yang dikendalikan dari dalam Lapas Cipinang ini masih terbilang baru terjadi.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan