Minggu, 21 September 2025

Polisi Tangkap Pelaku Pemalakan Modus Uang Keamanan ke PKL di Cengkareng

Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat Kompol Abdul Jana mengonfirmasi bahwa pelaku telah diamankan pada Rabu (23/7/2025).

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hasanudin Aco
ISTIMEWA
KASUS PEMALAKAN - Tim Reskrim Polsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat menangkap lima orang diduga melakukan pemalakan dan meminta sejumlah uang sebesar Rp20 ribu di pangkalan Metro Kapuk Raya, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (3/7/2025). (HO/Polres Jakarta Barat) 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pria inisial JL (38) diciduk jajaran Polsek Cengkareng setelah melakukan aksi pemalakan dan intimidasi terhadap pedagang kaki lima (PKL).

Peristiwa itu terjadi di kawasan Jalan Bojong Raya RT 005/001, Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (22/7/2025). 

Dalam video yang beredar, tampak seorang pria mengenakan jaket berwarna merah-hitam-putih serta topi biru dongker-merah, melakukan intimidasi terhadap seorang pedagang kopi sambil meminta “uang keamanan” dan menunjukkan sebuah buku catatan.

Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat Kompol Abdul Jana mengonfirmasi bahwa pelaku telah diamankan pada Rabu (23/7/2025).

“Pelaku berinisial JL (38) kami tangkap di bawah kolong dekat traffic light Cengkareng lokasi biasa ia nongkrong," ungkap Kompol Abdul Jana dalam keterangan, Kamis (24/7/2925).

"Dari tangan pelaku juga kami amankan sebilah sangkur bergagang besi yang digunakan untuk mengancam korban," tambahnya.

Keterangan dari dua korban (SW dan WI) mengungkap bahwa pelaku kerap meminta uang keamanan dan melakukan intimidasi fisik maupun verbal. 

Bahkan salah satu korban menyebut pelaku menancapkan sangkur ke gerobaknya sambil meminta rokok secara paksa.

“Modus pelaku adalah mengaku sebagai anggota ormas, meminta uang keamanan, dan mengintimidasi jika korban tidak memenuhi permintaan,” jelas AKP Parman Gultom, Kanit Reskrim Polsek Cengkareng.

Berkat laporan masyarakat dan kerja cepat Unit Reskrim, pelaku akhirnya ditangkap tanpa perlawanan.

Kini, pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, subsidier Pasal 335 ayat (1) KUHP, serta UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam secara ilegal.

Warga diimbau untuk tidak takut melapor jika mengalami pemerasan, ancaman, atau bentuk premanisme lainnya.

Kerap terjadi

Cengkareng merupakan sebuah kecamatan yang terletak di Kota Administrasi Jakarta Barat , Provinsi DKI Jakarta.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan