Sabtu, 16 Agustus 2025

Polda Metro Jaya Tangkap 2 Bandar dan 5 Kurir Jaringan Pengedar Narkoba Sabu Senilai Rp 516 Miliar

Pengungkapan kasus dilaksanakan dua hari sebelum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Reynas Abdila
PEREDARAN NARKOBA -Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkotika jenis sabu jaringan internasional kurang lebih setengah ton atau 516 kilogram atau dengan nilai barang bukti Rp516 miliar di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (15/8/2025). 

Pada Selasa (12/8/2025) sekitar pukul 18.30 WIB di halaman parkir RS. Islam Pondok Kopi Jakarta Timur, tim 3 berhasil menangkap satu orang terduga pelaku inisial Z dengan barang bukti 1 kg dan 22 gram paket sabu yang disembunyikan di jok motor Yamaha Mio.

Dai hasil pengembangan terhadap tersangka Z polisi menggeledah lokasi penyimpanan paket narkoba dalam jumlah besar.

Barang-barang haram itu disimpan di Perum De Minimalis Bekasi, Kota Bekasi.

Tim berhasil mengamankan sabu seberat 470 kilogram yang dikemas dalam 484 bungkus plastik dengan modus operandi disamarkan dalam kemasan makanan / tupperware yang diangkut dalam kompartemen mobil yang di desain khusus.

"Terduga pelaku telah melakukan kegiatan ini selama 4 bulan," imbuhnya.

Kombes David berujar dalam memasarkan ratusan bungkus plastik berisi narkoba, tersangka menggunakan e-commrce yang mana barang tersebur disamarkan.

Barang bukti ini bila di asumsikan dalam nominal maka Polda Metro Jaya telah mengamankan atau menyita senilai Rp516 miliar.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Dengan ancaman pidana berupa hukuman mati, seumur hidup dan atau penjara maksimal 20 tahun.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan