Demo di Jakarta
Datangi Polda Metro, Sejumlah Mahasiswa UI Minta Delpedro Cs Dibebaskan Tanpa Syarat
Mahasiswa UI menuntut pembebasan tanpa syarat Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan sejumlah aktivis lainnya
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah mahasiswa yang mengenakan almamater Universitas Indonesia (UI) mendatangi Polda Metro Jaya pada Jumat (19/9/2025) sore.
Maksud kedatangan mereka yakni menuntut pembebasan tanpa syarat Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan sejumlah aktivis lainnya yang ditahan di rutan Polda Metro Jaya.
Koordinator Organisasi Front Mahasiswa Nasional (FMN) Universitas Indonesia Sympathi Dimas Rafi'I menegaskan bahwa langkah kriminalisasi terhadap para pejuang demokrasi harus dihentikan.
Baca juga: ICJR Sebut Barang Bukti Kasus Delpedro Marhaen yang Disita Polisi Dinilai Tak Relevan
“Negara seharusnya memproses tuntutan rakyat, bukan malah mengkriminalisasi para penuntut keadilan,” ungkapnya.
Menurutnya kehadiran FMN UI bentuk solidaritas.
Desakan pembebasan ini tidak hanya ditujukan bagi Delpedro dan aktivis yang kini mendekam di tahanan, tetapi juga untuk mahasiswa serta kelompok sipil di berbagai daerah yang mengalami hal serupa.
Sebagai bentuk komitmen, FMN UI berencana menggelar aksi damai lanjutan di berbagai titik agar tuntutan mereka didengar.
Perwakilan mahasiswa UI Daffis Salim menyampaikan bahwa aksi ini akan diperluas dengan melibatkan solidaritas lintas kampus
“Kami mengambil langkah untuk mengunjungi kawan-kawan yang masih ditahan sebagai solidaritas," tegasnya.
Rencananya pada pekan depan, sejumlah mahasiswa lain akan kembali datang ke Polda Metro Jaya.
Baca juga: Haris Azhar Minta Polisi Hentikan Kasus Delpedro Marhaen Cs, Ini Alasannya
"Kami akan kembali dan mengajak mahasiswa kampus lain bersatu dalam aksi damai agar tuntutan ini didengar,” ujar Daffis.
Diketahui, polisi telah menahan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen bersama tersangka lainnya.
Mereka saat ini ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Mereka dijerat pasal penghasutan, penyebaran berita bohong, serta pasal dalam UU Perlindungan Anak terkait dugaan mobilisasi pelajar dalam aksi demonstrasi.
Selain Delpedro, aktivis lainnya yang tercatat ditangkap adalah mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar. Ia ditangkap paksa Polda Metro Jaya saat hendak pulang ke Riau, Jumat (29/8/2025), usai mengikuti Munas IBEMPI di Bandung.
Baca juga: Babak Baru Kasus Delpedro Marhaen, Polda Metro Periksa Seluruh Staf hingga Anak Magang
Demo di Jakarta
ICJR Sebut Barang Bukti Kasus Delpedro Marhaen yang Disita Polisi Dinilai Tak Relevan |
---|
Bima dan Eko Sudah Ketemu, Polisi Masih Cari 2 Sosok yang Dilaporkan Hilang |
---|
Aktivis Gejayan Memanggil Mogok Makan di Rutan, Ini Tanggapan Polda Metro Jaya |
---|
Dimunculkan ke Publik Setelah Dilaporkan Hilang, Bima dan Eko Minta Maaf ke Keluarga |
---|
Bukan Ikut Demo, Bima dan Eko Pergi dari Rumah Karena Ingin Hidup Mandiri |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.