Polisi Soroti Maraknya Pelat Nomor Kendaraan yang Ditutupi Plastik Kresek Untuk Hindari ETLE
Polda Metro Jaya menyoroti tren tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang ditutupi plastik kresek untuk hidari ETLE.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Adi Suhendi
Tribunnews.com/Reynas Abdila
TNKB - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar (Kombes) Komarudin di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/7/2025). Ia menyoroti tren tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang ditutupi plastik kresek untuk hidari ETLE.
Penegakan hukum ini juga dibagi dari beberapa item, di antaranya penegakan hukum menggunakan ETLE statis, penegakan hukum dengan ETLE Mobile, dan juga penegakan hukum dengan menggunakan tilang konvensional.
Berikut daftar pelanggaran operasi zebra 2025 di Jakarta:
- Menggunakan ponsel saat berkendara
- Tidak memakai helm berstandar SNI
- Tidak menggunakan sabuk pengaman
- Melawan arus
- Pengendara di bawah umur
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol
- Tidak menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB)
- Penggunaan TNKB rahasia atau kedutaan
- Menerobos lampu merah
- Berkendara dengan kecepatan di atas batas wajar atau melakukan balap liar
- Menggunakan knalpot brong
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Dirlantas-Polda-Metro-Jaya-Kombes-Komarudin-viral-permintaan-SIM-Jakarta-oleh-Aiptu-Tarmono.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.