Polisi Ungkap Kronologi Pria di Depok Aniaya Kekasih, Berawal dari Aplikasi Kencan
Polda Metro Jaya tangkap pria A (25) atas penganiayaan kekasihnya IN (25) dan modus kriminal via aplikasi kencan.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Glery Lazuardi
(Tribunnews.com/Reynas Abdila)
PENGANIAYAAN - Polda Metro Jaya merilis kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka pria inisal A (25) terhadap korban wanita inisial IN (25) di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (18/11/2025). (Tribunnews.com/Reynas Abdila)
Dari hasil pendalaman aksi tersangka bukan kali pertama, modus ini pernah dilakukan terhadap wanita inisial CYL pada 2019 hingga 2020.
Sebelumnya, tersangka A ditangkap di wilayah Cilincing, Jakarta Utara, pada 14 November 2025 oleh jajaran Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 351 ayat 1 KUHP dan diancam dengan pidana penjara 2 tahun 8 bulan.
Baca Juga
| Motif Asmara Latar Belakangi Pembunuhan di Condet, Pelaku Terancam Hukuman Mati |
|
|---|
| Profil Prof. Aceng Ruhendi Fahrullah, Ahli yang Akan Didatangkan Kubu Roy Suryo |
|
|---|
| Curhat Pilu Istri Korban Pembunuhan di Binjai Sumut, 7 Tersangka Dibebaskan, Hidupnya Tak Tenang |
|
|---|
| UGM Dinilai Mengecewakan: Tak Punya Data KRS Jokowi, Dokumen tanpa Kop Surat |
|
|---|
| Oknum TNI Tersangka Kasus Kematian Kacab Bank BUMN Ilham Pradipta Bertambah Jadi 3, Siapa Saja? |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.