Kamis, 20 November 2025

Polisi Ungkap Kronologi Pria di Depok Aniaya Kekasih, Berawal dari Aplikasi Kencan

Polda Metro Jaya tangkap pria A (25) atas penganiayaan kekasihnya IN (25) dan modus kriminal via aplikasi kencan.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Glery Lazuardi
(Tribunnews.com/Reynas Abdila)
PENGANIAYAAN - Polda Metro Jaya merilis kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka pria inisal A (25) terhadap korban wanita inisial IN (25) di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (18/11/2025). (Tribunnews.com/Reynas Abdila) 

Dari hasil pendalaman aksi tersangka bukan kali pertama, modus ini pernah dilakukan terhadap wanita inisial CYL pada 2019 hingga 2020. 

Sebelumnya, tersangka A ditangkap di wilayah Cilincing, Jakarta Utara, pada 14 November 2025 oleh jajaran Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 351 ayat 1 KUHP dan diancam dengan pidana penjara 2 tahun 8 bulan.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved