Rabu, 19 November 2025

Firdaus Oiwobo Salah Sebut Nama Ketua MA Sunarto Jadi Ketua MK Suhartoyo di Sidang Uji UU Advokat

Advokat Firdaus Oiwobo salah menyebut nama Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto menjadi nama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo.

Tangkapan layar dari akun YouTube Mahkamah Konstitusi RI
UU ADVOKAT - Advokat Firdaus Oiwobo dalam sidang nomor 217/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Advokat Firdaus Oiwobo keliru menyebut nama Ketua MK Suhartoyo menjadi Ketua MA Sunarto, sehingga langsung dikoreksi oleh majelis hakim.
  • Firdaus merasa dirugikan karena izin advokatnya dibekukan setelah dinilai melanggar kode etik oleh KAI akibat insiden di PN Jakarta Utara. 
  • Dalam petitumnya, Firdaus meminta MK menafsir ulang pasal-pasal UU Advokat agar sanksi etik harus diputus Dewan Kehormatan dengan proses transparan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Advokat Firdaus Oiwobo salah menyebut nama Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto menjadi nama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo.

Hal itu terjadi saat ia menjadi pemohon pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2023 tentang Advokat (UU Advokat) di MK.

Semula, Firdaus menyampaikan alasan permohonannya kepada majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Pada pokoknya, ia menyampaikan ihwal izin advokatnya yang dibekukan atas perintah langsung dari Ketua MK Sunarto.

Namun saat menjelaskan hal tersebut, Firdaus salah menyebut nama Sunarto menjadi Suhartoyo.

“Hari ini saya sudah beberapa kali mengirim surat kepada Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi Provinsi Banten,” ujar Firdaus.

“Dan jawaban mereka melalui humas Provinsi Banten menyatakan bahwa saya masih advokat dan atas perintah lisan Ketua Mahkamah Agung Agung Pak Profesor Suhartoyo saya tidak diperbolehkan untuk bersidang,” sambungnya.

Mendengar itu, Suhartoyo menyela dan bertanya untuk memastikan kembali yang langsung dikoreksi oleh Firdaus.

“Eh, maaf, Pak Sunarto, maaf yang mulia,” ujar Firdaus.

Dalam perkara nomor 217/PUU-XXIII/2025, Firdaus menguji Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (2) UU Advokat.

Alasan permohonan Firdaus adalah karena ia merasa dirugikan secara konstitusional akibat penerapan pasal-pasal yang diuji. 

Ia sudah pernah disumpah sebagai advokat di hadapan Majelis Pengadilan Tinggi Banten dan kerap memberi bantuan hukum secara pro bono. 

Namun, ia kemudian dinyatakan melanggar kode etik oleh Kongres Advokat Indonesia (KAI) setelah insiden di ruang sidang.

Insiden itu terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) pada 6 Februari 2025 kala Firdaus naik ke meja kuasa hukum saat terjadi keributan. 

Peran Firdaus di persidangan adalah sebagai Kuasa Hukum Tambahan dalam perkara pengacara Razman Arif Nasution.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved