Jumat, 21 November 2025

Demo di Jakarta

Didakwa Tepat pada Hari Ulang Tahun, Terdakwa Aksi Demo Akhir Agustus Harap Kasusnya Segera Selesai

Hari ulang tahun Naufal bertepatan dengan sidang perdana atau beragendakan pembacaan dakwaan kasus yang menjeratnya, di PN Jakarta Pusat.

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
DEMO DI JAKARTA - Terdakwa Naufal Fajar Pratama (25), usai persidang pembacaan dakwan terhadap total 25 tersangka terkait aksi unjuk rasa berujung kericuhan pada Agustus 2025 lalu. Terdakwa Naufal mengenakan kaca mata saat ditemui pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025). 

Saat ditemui, pria yang mengenakan kaca mata itu membenarkan dia tengah berulang tahun.

"Iya (sedang ulang tahun)," kata Naufal.

Dalam momen ulang tahunnya ini, Naufal berharap agar kasus hukumnya segera selesai.

"Ya semoga cepat terselesaikan," ucap Naufal kepada Tribunnews.com.

Sementara itu, ayah dari Naufal tampak hadir di ruang sidang.

Namun, dia enggan diwawancara terkait kasus yang menjerat sang putra.

Pria yang tidak diketahui namanya itu hanya membenarkan pertanyaan wartawan, bahwa Naufal tengah berulang tahun pada Kamis ini.

"Iya (Naufal sedang ulang tahun)," ucap ayah Naufal sambil tersenyum.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan empat surat dakwaan secara bergiliran terhadap total 25 terdakwa terkait unjuk rasa berujung kerusuhan di Jakarta pada Agustus 2025 lalu.

Surat dakwaan dibacakan di ruang sidang Kusuma Admadja 4 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipenuhi oleh keluarga para terdakwa pada Kamis (20/11/2025) siang.

Para terdakwa terdiri dari berbagai latar belakang usai.

Usia mereka yang paling muda tercatat berusia 19 tahun dan yang paling tua berusia 31 tahun.

Hal itu diketahui ketika Hakim Ketua menanyakan identitas mereka secara bergiliran.

Baca juga: Uya Kuya Sudah Ikhlaskan Peristiwa Penjarahan yang Menyasar Rumahnya pada Akhir Agustus 2025

Surat Dakwaan Pertama

Surat dakwaan pertama yang dibacakan JPU dibacakan untuk 21 terdakwa yang didakwa melanggar empat pasal KUHP.

Pasal pertama adalah 214 ayat (1) KUHP tentang bersekutu melawan petugas.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved