Jumat, 21 November 2025

Demo di Jakarta

Didakwa Tepat pada Hari Ulang Tahun, Terdakwa Aksi Demo Akhir Agustus Harap Kasusnya Segera Selesai

Hari ulang tahun Naufal bertepatan dengan sidang perdana atau beragendakan pembacaan dakwaan kasus yang menjeratnya, di PN Jakarta Pusat.

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
DEMO DI JAKARTA - Terdakwa Naufal Fajar Pratama (25), usai persidang pembacaan dakwan terhadap total 25 tersangka terkait aksi unjuk rasa berujung kericuhan pada Agustus 2025 lalu. Terdakwa Naufal mengenakan kaca mata saat ditemui pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025). 

Pasal kedua adalah pasal 216 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang mengindahkan peringatan petugas secara bersama-sama.

Pasal ketiga adalah pasal 218 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang sengaja tidak membubarkan diri dari kerumunan setelah diperingatkan petugas.

Pasal keempat adalah pasal 170 ayat (1) KUHP tentang menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang dengan sengaja.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU, para terdakwa di antaranya didakwa melakukan pelemparan batu, kayu, bambu, dan besi ke arah petugas.

Mereka juga digambatkan melempar bom molotov ke mobil yang terpakir dekat Mako Brimob Kwitang Jakarta Pusat, dan makian kepada aparat dengan kata-kata yang tidak pantas.

Dua lokasi yang digambarkan menjadi tempat kejadian perkara adalah di depan Gedung MPR/DPR Senayan Jakarta dan Mako Brimob Kwitang Jakarta Pusat.

Baca juga: PKS Nilai Akar Demo Akhir Agustus karena Beratnya Beban Hidup Masyarakat

Surat Dakwaan Kedua 

Surat dakwaan kedua dibacakan untuk satu terdakwa atas nama Muhammad Azril.

Jaksa mendakwa Azril melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP tentang menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang dengan sengaja.

Dalam surat dakwaan digambarkan Azril melakukan turut melakukan perusakan menggunakan batu dan bambu terhadap mobil Hyundai Palisade warna hitam di Senayan dan mengakibatkan dua orang di dalamnya terluka.

Azril juga digambarkan melakukan pembakaran sebuah sepeda motor yang terpakir di sekitar Senayan.

Surat Dakwaan Ketiga

Surat dakwaan ketiga dibacakan untuk terdakwa Neo Sowa Rezeki.

Jaksa di antaranya mendakwa Neo melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP tentang menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang dengan sengaja.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa, Neo digambarkan ikut melakukan perusakan menggunakan batu dan bambu terhadap mobil Hyundai Palisade warna hitam di Senayan dan mengakibatkan dua orang di dalamnya terluka.

Baca juga: Komisioner Komnas HAM Tidak Yakin Del Pedro Dalang Penghasutan Massa pada Demo Akhir Agustus

Surat Dakwaan Keempat

Surat dakwaan keempat dibacakan untuk terdakwa Arpan Ramdani dan Muhammad Adriyan yang bekerja sebagai penyortir paket.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa, Arpan dan Adriyan di antaranya digambarkan melakukan pembakaran terhadap pembatas jalan road barrier yang merupakan fasilitas umum, melempari anggota kepolisian dengan batu, dan melawan petugas yang melaksanakan pengamanan, dan tidak mengindahkan peringatan petugas saat melakukan unjuk rasa di Gedung DPR/MPR RI Jakarta.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved