Jumat, 21 November 2025

Demo di Jakarta

Didakwa Tepat pada Hari Ulang Tahun, Terdakwa Aksi Demo Akhir Agustus Harap Kasusnya Segera Selesai

Hari ulang tahun Naufal bertepatan dengan sidang perdana atau beragendakan pembacaan dakwaan kasus yang menjeratnya, di PN Jakarta Pusat.

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
DEMO DI JAKARTA - Terdakwa Naufal Fajar Pratama (25), usai persidang pembacaan dakwan terhadap total 25 tersangka terkait aksi unjuk rasa berujung kericuhan pada Agustus 2025 lalu. Terdakwa Naufal mengenakan kaca mata saat ditemui pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025). 

Jaksa mendakwa Arpan dan Adriyan melanggar lima pasal KUHP.

Kelima pasal tersebut yakni pasal 170 ayat (1) KUHP tentang menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang dengan sengaja, pasal 212 KUHP jo pasal 214 ayat (1) KUHP tentang mengancam dan melawan petugas, pasal 216 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tidak menuruti perintah petugas, dan pasal 218 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang menolak bubar dari kerumunan secara bersama-sama, dan pasal 406 ayat (1) jo pasal 54 ayat (1) ke-1 KUHP tenrang perusakan barang secara bersama-sama.

Dari sebanyak 25 terdakwa tersebut, sebagian di antaranya menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan dan sebagian lainnya mengajukan eksepsi melalui penasihat hukumnya.

Setelah mendengar sikap dari para terdakwa terhadap dakwaan, Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Saptono mengungkapkan sidang akan dilanjutkan pada Senin (1/12/2025).

"Jadi begitu. 1 Desember (2025) untuk eksepsi (terdakwa). Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan para terdakwa tanpa dipanggil," ucap Saptono seraya mengetuk palu sebanyak tiga kali. 

 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved