Demo di Jakarta
Didakwa Tepat pada Hari Ulang Tahun, Terdakwa Aksi Demo Akhir Agustus Harap Kasusnya Segera Selesai
Hari ulang tahun Naufal bertepatan dengan sidang perdana atau beragendakan pembacaan dakwaan kasus yang menjeratnya, di PN Jakarta Pusat.
Jaksa mendakwa Arpan dan Adriyan melanggar lima pasal KUHP.
Kelima pasal tersebut yakni pasal 170 ayat (1) KUHP tentang menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang dengan sengaja, pasal 212 KUHP jo pasal 214 ayat (1) KUHP tentang mengancam dan melawan petugas, pasal 216 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tidak menuruti perintah petugas, dan pasal 218 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang menolak bubar dari kerumunan secara bersama-sama, dan pasal 406 ayat (1) jo pasal 54 ayat (1) ke-1 KUHP tenrang perusakan barang secara bersama-sama.
Dari sebanyak 25 terdakwa tersebut, sebagian di antaranya menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan dan sebagian lainnya mengajukan eksepsi melalui penasihat hukumnya.
Setelah mendengar sikap dari para terdakwa terhadap dakwaan, Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Saptono mengungkapkan sidang akan dilanjutkan pada Senin (1/12/2025).
"Jadi begitu. 1 Desember (2025) untuk eksepsi (terdakwa). Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan para terdakwa tanpa dipanggil," ucap Saptono seraya mengetuk palu sebanyak tiga kali.
Sumber: Tribunnews.com
Demo di Jakarta
| Gabungan Asosiasi Ojol Gelar Demo di Patung Kuda 20 November, Berikut Tuntutannya |
|---|
| Talkshow Kacamata Hukum 10 November 2025: Keadilan Hukum 2 Kerangka Pendemo di Gedung Kwitang |
|---|
| GMNI: Putusan MKD DPR Harus Jadi Pintu Masuk Mengungkap Dalang Kerusuhan Agustus 2025 |
|---|
| Sahroni dan Nafa Urbach Dinonaktifkan MKD, Surya Paloh Belum Ada Rencana Lakukan PAW |
|---|
| Sahroni Jawab Soal Isu Penemuan 'Black Mamba' di Rumahnya: Itu Hoaks, Kejadian di Lebanon 2020 |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.