Jumat, 21 November 2025

Demo di Jakarta

Didakwa Tepat pada Hari Ulang Tahun, Terdakwa Aksi Demo Akhir Agustus Harap Kasusnya Segera Selesai

Hari ulang tahun Naufal bertepatan dengan sidang perdana atau beragendakan pembacaan dakwaan kasus yang menjeratnya, di PN Jakarta Pusat.

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
DEMO DI JAKARTA - Terdakwa Naufal Fajar Pratama (25), usai persidang pembacaan dakwan terhadap total 25 tersangka terkait aksi unjuk rasa berujung kericuhan pada Agustus 2025 lalu. Terdakwa Naufal mengenakan kaca mata saat ditemui pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Naufal Fajar Pratama berulang tahun tepat di hari jaksa membacakan dakwaan
  • Ulang tahun Naufal diketahui saat hakim ketua majelis menanyakan identitas para terdakwa
  • Dalam momen ulang tahunnya ini, Naufal berharap agar kasus hukumnya segera selesai

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Naufal Fajar Pratama (25), satu dari 21 terdakwa aksi unjuk rasa berujung kericuhan akhir Agustus 2025 lalu sedang berulang tahun, pada Kamis (20/11/2025).

Hari ulang tahun Naufal bertepatan dengan sidang perdana atau beragendakan pembacaan dakwaan kasus yang menjeratnya, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Baca juga: Jaksa Bacakan 4 Surat Dakwaan Untuk 25 Terdakwa Demo Berujung Ricuh di Jakarta

Perkara yang menjerat Naufal dan 20 terdakwa lainnya tersebut terdaftar dengan nomor 691/Pid.B/2025/PN.Jkt.Pst.

Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang Kusumah Atmadja 4, PN Jakarta Pusat, Kamis sekira pukul 13.30 WIB, Naufal Fajar Pratama duduk di kursi pesakitan bersama 20 terdakwa lainnya.

Baca juga: 23 Terdakwa Demo Akhir Agustus 2025 Akan Jalani Sidang Perdana Besok di PN Jakarta Pusat

Mereka mengenakan pakai seragam, yakni kemeja berwarna putih.

Naufal duduk pada bangku panjang barisan paling belakang, bersama sekitar empat terdakwa lain di sebelahnya.

Ulang tahun Naufal diketahui saat hakim ketua majelis menanyakan identitas para terdakwa secara satu per satu.

"(Terdakwa nomor) 17, Naufal Fajar Pratama," kata hakim ketua, dalam persidangan, Kamis.

"Baik, Yang Mulia," jawab Naufal.

"Lahir di Jakarta, 20 November, tahun 2000?" tanya hakim kepada Naufal.

"Iya, Yang Mulia," jawab Naufal.

"Laki-laki. Tempat tinggalnya di mana?" tanya hakim kembali.

"Jalan Kemanggisan, Kebon Jeruk, Palmerah," ucap Naufal.

Baca juga: Uya Kuya Sudah Ikhlaskan Peristiwa Penjarahan yang Menyasar Rumahnya pada Akhir Agustus 2025

Selanjutnya, sidang berakhir sekitar pukul 14.30 WIB, Naufal bersama puluhan terdakwa lainnya tampak langsung digiring oleh aparat.

Saat ditemui, pria yang mengenakan kaca mata itu membenarkan dia tengah berulang tahun.

"Iya (sedang ulang tahun)," kata Naufal.

Dalam momen ulang tahunnya ini, Naufal berharap agar kasus hukumnya segera selesai.

"Ya semoga cepat terselesaikan," ucap Naufal kepada Tribunnews.com.

Sementara itu, ayah dari Naufal tampak hadir di ruang sidang.

Namun, dia enggan diwawancara terkait kasus yang menjerat sang putra.

Pria yang tidak diketahui namanya itu hanya membenarkan pertanyaan wartawan, bahwa Naufal tengah berulang tahun pada Kamis ini.

"Iya (Naufal sedang ulang tahun)," ucap ayah Naufal sambil tersenyum.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan empat surat dakwaan secara bergiliran terhadap total 25 terdakwa terkait unjuk rasa berujung kerusuhan di Jakarta pada Agustus 2025 lalu.

Surat dakwaan dibacakan di ruang sidang Kusuma Admadja 4 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipenuhi oleh keluarga para terdakwa pada Kamis (20/11/2025) siang.

Para terdakwa terdiri dari berbagai latar belakang usai.

Usia mereka yang paling muda tercatat berusia 19 tahun dan yang paling tua berusia 31 tahun.

Hal itu diketahui ketika Hakim Ketua menanyakan identitas mereka secara bergiliran.

Baca juga: Uya Kuya Sudah Ikhlaskan Peristiwa Penjarahan yang Menyasar Rumahnya pada Akhir Agustus 2025

Surat Dakwaan Pertama

Surat dakwaan pertama yang dibacakan JPU dibacakan untuk 21 terdakwa yang didakwa melanggar empat pasal KUHP.

Pasal pertama adalah 214 ayat (1) KUHP tentang bersekutu melawan petugas.

Pasal kedua adalah pasal 216 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang mengindahkan peringatan petugas secara bersama-sama.

Pasal ketiga adalah pasal 218 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang sengaja tidak membubarkan diri dari kerumunan setelah diperingatkan petugas.

Pasal keempat adalah pasal 170 ayat (1) KUHP tentang menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang dengan sengaja.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU, para terdakwa di antaranya didakwa melakukan pelemparan batu, kayu, bambu, dan besi ke arah petugas.

Mereka juga digambatkan melempar bom molotov ke mobil yang terpakir dekat Mako Brimob Kwitang Jakarta Pusat, dan makian kepada aparat dengan kata-kata yang tidak pantas.

Dua lokasi yang digambarkan menjadi tempat kejadian perkara adalah di depan Gedung MPR/DPR Senayan Jakarta dan Mako Brimob Kwitang Jakarta Pusat.

Baca juga: PKS Nilai Akar Demo Akhir Agustus karena Beratnya Beban Hidup Masyarakat

Surat Dakwaan Kedua 

Surat dakwaan kedua dibacakan untuk satu terdakwa atas nama Muhammad Azril.

Jaksa mendakwa Azril melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP tentang menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang dengan sengaja.

Dalam surat dakwaan digambarkan Azril melakukan turut melakukan perusakan menggunakan batu dan bambu terhadap mobil Hyundai Palisade warna hitam di Senayan dan mengakibatkan dua orang di dalamnya terluka.

Azril juga digambarkan melakukan pembakaran sebuah sepeda motor yang terpakir di sekitar Senayan.

Surat Dakwaan Ketiga

Surat dakwaan ketiga dibacakan untuk terdakwa Neo Sowa Rezeki.

Jaksa di antaranya mendakwa Neo melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP tentang menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang dengan sengaja.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa, Neo digambarkan ikut melakukan perusakan menggunakan batu dan bambu terhadap mobil Hyundai Palisade warna hitam di Senayan dan mengakibatkan dua orang di dalamnya terluka.

Baca juga: Komisioner Komnas HAM Tidak Yakin Del Pedro Dalang Penghasutan Massa pada Demo Akhir Agustus

Surat Dakwaan Keempat

Surat dakwaan keempat dibacakan untuk terdakwa Arpan Ramdani dan Muhammad Adriyan yang bekerja sebagai penyortir paket.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa, Arpan dan Adriyan di antaranya digambarkan melakukan pembakaran terhadap pembatas jalan road barrier yang merupakan fasilitas umum, melempari anggota kepolisian dengan batu, dan melawan petugas yang melaksanakan pengamanan, dan tidak mengindahkan peringatan petugas saat melakukan unjuk rasa di Gedung DPR/MPR RI Jakarta.

Jaksa mendakwa Arpan dan Adriyan melanggar lima pasal KUHP.

Kelima pasal tersebut yakni pasal 170 ayat (1) KUHP tentang menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang dengan sengaja, pasal 212 KUHP jo pasal 214 ayat (1) KUHP tentang mengancam dan melawan petugas, pasal 216 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tidak menuruti perintah petugas, dan pasal 218 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang menolak bubar dari kerumunan secara bersama-sama, dan pasal 406 ayat (1) jo pasal 54 ayat (1) ke-1 KUHP tenrang perusakan barang secara bersama-sama.

Dari sebanyak 25 terdakwa tersebut, sebagian di antaranya menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan dan sebagian lainnya mengajukan eksepsi melalui penasihat hukumnya.

Setelah mendengar sikap dari para terdakwa terhadap dakwaan, Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Saptono mengungkapkan sidang akan dilanjutkan pada Senin (1/12/2025).

"Jadi begitu. 1 Desember (2025) untuk eksepsi (terdakwa). Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan para terdakwa tanpa dipanggil," ucap Saptono seraya mengetuk palu sebanyak tiga kali. 

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved