Demo di Jakarta
Kuasa Hukum Terdakwa Aksi Demo Ricuh Akhir Agustus Tak Setuju Kliennya Didakwa Pasal Pengeroyokan
Menurut Danang, para kliennya melajukan motor yang mereka tumpangi itu menuju ke arah jalan tol lantaran akses jalan non-tol ditutup
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan empat surat dakwaan secara bergiliran terhadap total 25 terdakwa terkait unjuk rasa berujung kerusuhan di Jakarta pada Agustus 2025 lalu.
Surat dakwaan dibacakan di ruang sidang Kusuma Admadja 4 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipenuhi oleh keluarga para terdakwa pada Kamis (20/11/2025) siang.
Para terdakwa terdiri dari berbagai latar belakang usai.
Usia mereka yang paling muda tercatat berusia 19 tahun dan yang paling tua berusia 31 tahun.
Hal itu diketahui ketika Hakim Ketua menanyakan identitas mereka secara bergiliran.
Baca juga: Jaksa Bacakan 4 Surat Dakwaan Untuk 25 Terdakwa Demo Berujung Ricuh di Jakarta
Surat Dakwaan Pertama
Surat dakwaan pertama yang dibacakan JPU dibacakan untuk 21 terdakwa yang didakwa melanggar empat pasal KUHP.
Pasal pertama adalah 214 ayat (1) KUHP tentang bersekutu melawan petugas.
Pasal kedua adalah pasal 216 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang mengindahkan peringatan petugas secara bersama-sama.
Pasal ketiga adalah pasal 218 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang sengaja tidak membubarkan diri dari kerumunan setelah diperingatkan petugas.
Pasal keempat adalah pasal 170 ayat (1) KUHP tentang menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang dengan sengaja.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU, para terdakwa di antaranya didakwa melakukan pelemparan batu, kayu, bambu, dan besi ke arah petugas.
Mereka juga digambatkan melempar bom molotov ke mobil yang terpakir dekat Mako Brimob Kwitang Jakarta Pusat, dan makian kepada aparat dengan kata-kata yang tidak pantas.
Dua lokasi yang digambarkan menjadi tempat kejadian perkara adalah di depan Gedung MPR/DPR Senayan Jakarta dan Mako Brimob Kwitang Jakarta Pusat.
Surat Dakwaan Kedua
Surat dakwaan kedua dibacakan untuk satu terdakwa atas nama Muhammad Azril.
Jaksa mendakwa Azril melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP tentang menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang dengan sengaja.
Dalam surat dakwaan digambarkan Azril melakukan turut melakukan perusakan menggunakan batu dan bambu terhadap mobil Hyundai Palisade warna hitam di Senayan dan mengakibatkan dua orang di dalamnya terluka.
Sumber: Tribunnews.com
Demo di Jakarta
| 23 Terdakwa Demo Akhir Agustus 2025 Akan Jalani Sidang Perdana Besok di PN Jakarta Pusat |
|---|
| Aksi Unjuk Rasa Buruh di Monas, Polisi Kerahkan 1.963 Personel Gabungan |
|---|
| Gabungan Asosiasi Ojol Gelar Demo di Patung Kuda 20 November, Berikut Tuntutannya |
|---|
| Talkshow Kacamata Hukum 10 November 2025: Keadilan Hukum 2 Kerangka Pendemo di Gedung Kwitang |
|---|
| GMNI: Putusan MKD DPR Harus Jadi Pintu Masuk Mengungkap Dalang Kerusuhan Agustus 2025 |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.