Demo di Jakarta
Kuasa Hukum Terdakwa Aksi Demo Ricuh Akhir Agustus Tak Setuju Kliennya Didakwa Pasal Pengeroyokan
Menurut Danang, para kliennya melajukan motor yang mereka tumpangi itu menuju ke arah jalan tol lantaran akses jalan non-tol ditutup
Azril juga digambarkan melakukan pembakaran sebuah sepeda motor yang terpakir di sekitar Senayan.
Baca juga: 14 Poin Penting RKUHAP yang Akan Disahkan DPR RI Hari Ini, BEM UI Demo DPR
Surat Dakwaan Ketiga
Surat dakwaan ketiga dibacakan untuk terdakwa Neo Sowa Rezeki.
Jaksa di antaranya mendakwa Neo melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP tentang menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang dengan sengaja.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa, Neo digambarkan ikut melakukan perusakan menggunakan batu dan bambu terhadap mobil Hyundai Palisade warna hitam di Senayan dan mengakibatkan dua orang di dalamnya terluka.
Surat Dakwaan Keempat
Surat dakwaan keempat dibacakan untuk terdakwa Arpan Ramdani dan Muhammad Adriyan yang bekerja sebagai penyortir paket.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa, Arpan dan Adriyan di antaranya digambarkan melakukan pembakaran terhadap pembatas jalan road barrier yang merupakan fasilitas umum, melempari anggota kepolisian dengan batu, dan melawan petugas yang melaksanakan pengamanan, dan tidak mengindahkan peringatan petugas saat melakukan unjuk rasa di Gedung DPR/MPR RI Jakarta.
Jaksa mendakwa Arpan dan Adriyan melanggar lima pasal KUHP.
Kelima pasal tersebut yakni pasal 170 ayat (1) KUHP tentang menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang dengan sengaja, pasal 212 KUHP jo pasal 214 ayat (1) KUHP tentang mengancam dan melawan petugas, pasal 216 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tidak menuruti perintah petugas, dan pasal 218 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang menolak bubar dari kerumunan secara bersama-sama, dan pasal 406 ayat (1) jo pasal 54 ayat (1) ke-1 KUHP tenrang perusakan barang secara bersama-sama.
Dari sebanyak 25 terdakwa tersebut, sebagian di antaranya menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan dan sebagian lainnya mengajukan eksepsi melalui penasihat hukumnya.
Setelah mendengar sikap dari para terdakwa terhadap dakwaan, Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Saptono mengungkapkan sidang akan dilanjutkan pada Senin (1/12/2025).
"Jadi begitu. 1 Desember (2025) untuk eksepsi (terdakwa). Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan para terdakwa tanpa dipanggil," ucap Saptono seraya mengetuk palu sebanyak tiga kali.
Sumber: Tribunnews.com
Demo di Jakarta
| 23 Terdakwa Demo Akhir Agustus 2025 Akan Jalani Sidang Perdana Besok di PN Jakarta Pusat |
|---|
| Aksi Unjuk Rasa Buruh di Monas, Polisi Kerahkan 1.963 Personel Gabungan |
|---|
| Gabungan Asosiasi Ojol Gelar Demo di Patung Kuda 20 November, Berikut Tuntutannya |
|---|
| Talkshow Kacamata Hukum 10 November 2025: Keadilan Hukum 2 Kerangka Pendemo di Gedung Kwitang |
|---|
| GMNI: Putusan MKD DPR Harus Jadi Pintu Masuk Mengungkap Dalang Kerusuhan Agustus 2025 |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.