Pemilu 2024
ASN Harus Cuti Saat Jadi Badan Ad Hoc Pemilu? Ini Penjelasan Bawaslu
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI juga telah buka suara terkait hal tersebut.
Penulis:
Naufal Lanten
Editor:
Malvyandie Haryadi
Namun demikian, banyak perbincangan soal ASN jadi badan ad hoc Pemilu, sehingga Bagja menilai perlu ada pembahasan kedepannya terkait ketentuan tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja buka suara terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi petugas badan ad hoc dalam penyelenggaraan Pemilu.
Hal itu pun sekaligus merespons pernyataan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari yang menganggap tidak ada masalah jika ASN menjadi petugas badan ad hoc Pemilu.
Menurutnya, boleh saja ASN menjadi petugas badan ad hoc Pemilu, namun harus dengan syarat.
“Jadi boleh ASN menjadi komisioner di tingkat ad hoc, silakan, namun harus cuti,” kata Bagja dalam Diskusi bertajuk Catatan Kinerja Pengawasan Pemilu tahun 2022 dan Proyeksi Tahun 2023 di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (5/1/2023).
Hal itu, kata Bagja, sesuai dengan rusat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), dan juga Surat Kepala Badan Kepegawaian Nasional atau BKN.
Meski demikian, terdapat persoalan lain yang jadi permalsahan, yakni sulitnya mengambil cuti bagi ASN yang menjadi ad hoc.
“Ini yang menjadi persoalan. Kenapa? Karena di beberapa daerah banyak ASN yang susah ambil cuti ketika memilih menjadi panwascam (panitia pengawas kecamatan),” ujarnya.
“Proses ini memang panjang tapi sudah dijawab oleh surat Menpan RB dan menyatakan harus cuti atau kalau di Bawaslu kabupaten/kota berhenti sementara. Jadi mekanismenya demikian,” tuturnya menambahkan.
Adapun cuti yang dimaksud Bagja ialah agar ASN yang menjadi ad hoc tidak mendapat pemasukan ganda, baik dari jabatannya sebagai aparatur negara maupun dari tugasnya sebagai badan ad hoc.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari sebelumnya, tegas mengatakan tidak ada batasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjadi petugas badan ad hoc dalam penyelenggaraan pemilu.
Dalam Undang-Undang Pemilu, Hasyim mengatakan pemerintah memberi dukungan dan fasilitas untuk penyelenggaraan pemilu.
Baik itu personel, sarana dan prasarana, gedung kantor, hingga sarana mobilitas untuk memperlancar penyelenggaraan pemilu.
Pun juga dalam konteks untuk rekrutmen badan adhoc seperti anggota PPK, panitia penyelenggara tingkat kecamatan, panitia pemungutan suara tingkat desa/kelurahan, hingga anggota KPP.
"Sangat mungkin itu berasal dari PNS-PNS yang ada di masing-masing daerah. Itu sangat dimungkinkan. Tidak ada (batasan)," kata Hasyim saat ditemui di Kantor Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU), Rabu (4/1/2023).
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private JetĀ |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.