Minggu, 7 September 2025

Pemilu 2024

ASN Harus Cuti Saat Jadi Badan Ad Hoc Pemilu? Ini Penjelasan Bawaslu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI juga telah buka suara terkait hal tersebut.

Penulis: Naufal Lanten
Mario Christian Sumampow
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Kantor Bawaslu RI, Kamis (5/1/2022) 

Namun demikian, banyak perbincangan soal ASN jadi badan ad hoc Pemilu, sehingga Bagja menilai perlu ada pembahasan kedepannya terkait ketentuan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja buka suara terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi petugas badan ad hoc dalam penyelenggaraan Pemilu.

Hal itu pun sekaligus merespons pernyataan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari yang menganggap tidak ada masalah jika ASN menjadi petugas badan ad hoc Pemilu.

Menurutnya, boleh saja ASN menjadi petugas badan ad hoc Pemilu, namun harus dengan syarat.

“Jadi boleh ASN menjadi komisioner di tingkat ad hoc, silakan, namun harus cuti,” kata Bagja dalam Diskusi bertajuk Catatan Kinerja Pengawasan Pemilu tahun 2022 dan Proyeksi Tahun 2023 di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (5/1/2023).

Hal itu, kata Bagja, sesuai dengan rusat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), dan juga Surat Kepala Badan Kepegawaian Nasional atau BKN.

Meski demikian, terdapat persoalan lain yang jadi permalsahan, yakni sulitnya mengambil cuti bagi ASN yang menjadi ad hoc.

“Ini yang menjadi persoalan. Kenapa? Karena di beberapa daerah banyak ASN yang susah ambil cuti ketika memilih menjadi panwascam (panitia pengawas kecamatan),” ujarnya.

“Proses ini memang panjang tapi sudah dijawab oleh surat Menpan RB dan menyatakan harus cuti atau kalau di Bawaslu kabupaten/kota berhenti sementara. Jadi mekanismenya demikian,” tuturnya menambahkan.

Adapun cuti yang dimaksud Bagja ialah agar ASN yang menjadi ad hoc tidak mendapat pemasukan ganda, baik dari jabatannya sebagai aparatur negara maupun dari tugasnya sebagai badan ad hoc.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari sebelumnya, tegas mengatakan tidak ada batasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjadi petugas badan ad hoc dalam penyelenggaraan pemilu.

Dalam Undang-Undang Pemilu, Hasyim mengatakan pemerintah memberi dukungan dan fasilitas untuk penyelenggaraan pemilu.

Baik itu personel, sarana dan prasarana, gedung kantor, hingga sarana mobilitas untuk memperlancar penyelenggaraan pemilu.

Pun juga dalam konteks untuk rekrutmen badan adhoc seperti anggota PPK, panitia penyelenggara tingkat kecamatan, panitia pemungutan suara tingkat desa/kelurahan, hingga anggota KPP.

"Sangat mungkin itu berasal dari PNS-PNS yang ada di masing-masing daerah. Itu sangat dimungkinkan. Tidak ada (batasan)," kata Hasyim saat ditemui di Kantor Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU), Rabu (4/1/2023).

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan