Pemilu 2024
ASN Harus Cuti Saat Jadi Badan Ad Hoc Pemilu? Ini Penjelasan Bawaslu
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI juga telah buka suara terkait hal tersebut.
Penulis:
Naufal Lanten
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi petugas badan ad hoc dalam penyelenggaraan Pemilu tengah ramai dibahas.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI juga telah buka suara terkait hal tersebut.
Keduanya mengizinkan ASN menjadi badan ad hoc Pemilu dengan satu syarat, yakni harus cuti dari jabatannya di abdi negara.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sempat menyinggung soal ASN jadi badan ad hoc.
Sebab, ASN yang notabene mendapat pemasukan dari anggaran negara, tidak boleh menerima pemasukan lain dari kegiatan Pemilu.
ASN Harus Cuti Agar Tidak Dapat Pemasukan Ganda dari Negara saat Jadi Badan Ad Hoc Pemilu
Terkait hal tersebut, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menuturkan bahwa jika merunut pada anturan Perundang-undangan, maka betul petugas badan ad hoc yang merupakan ASN tidak boleh mendapatkan pemasukan ganda.
Untuk itu, lanjut dia, maka ASN tersebut harus melakukan cuti agar tidak menerima pemasukan ganda dari negara saat menjadi badan ad hoc Pemilu.
Baca juga: Perludem: Kerangka Hukum Pemilu Indonesia Tidak Tersedia untuk Sistem Proporsional Tertutup
“Jadi harus pilih salah satu, kemudian cuti atau diberhentikan sementara, kemudian dapat dari panwascamnya (panitia pengawas kecamatan), tidak dari PNS-nya. Itu maksudnya,” kata Bagja dalam Diskusi bertajuk Catatan Kinerja Pengawasan Pemilu tahun 2022 dan Proyeksi Tahun 2023 di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (5/1/2023).
“Ini karena aturan baru, dulukan boleh, ASN iya dan panwascam juga iya, dan mohon maaf juga karena kebetulan teman ASN tingkat daerah ini juga mempunyai kemampuan, sehingga banyak yang menjadi panwascam,” ujarnya menambahkan.
Ia lantas mencontohkan salah satu Anggota Bawaslu Herywn. Kata Bagja, Herwyn merupakan ASN, yang kini menjadi pejabat di Bawaslu.
Meski begitu, Herwyn tidak mendapat pemasukan ganda dari negara. Sebab statusnya sebagai ASN telah dibekukan.
“Jadi misalnya nih, pak erwin ini ASN, pak erwin tidak dapet income dari negara,” ujarnya.
Sehingga menurut Bagja, tidak ada yang salah dari fenomena ASN hingga perangkat desa yang menjadi petugas Pemilu.
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private JetĀ |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.