Minggu, 7 September 2025

Pemilu 2024

ASN Harus Cuti Saat Jadi Badan Ad Hoc Pemilu? Ini Penjelasan Bawaslu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI juga telah buka suara terkait hal tersebut.

Penulis: Naufal Lanten
Mario Christian Sumampow
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Kantor Bawaslu RI, Kamis (5/1/2022) 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi petugas badan ad hoc dalam penyelenggaraan Pemilu tengah ramai dibahas.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI juga telah buka suara terkait hal tersebut.

Keduanya mengizinkan ASN menjadi badan ad hoc Pemilu dengan satu syarat, yakni harus cuti dari jabatannya di abdi negara.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sempat menyinggung soal ASN jadi badan ad hoc.

Sebab, ASN yang notabene mendapat pemasukan dari anggaran negara, tidak boleh menerima pemasukan lain dari kegiatan Pemilu.

ASN Harus Cuti Agar Tidak Dapat Pemasukan Ganda dari Negara saat Jadi Badan Ad Hoc Pemilu

Terkait hal tersebut, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menuturkan bahwa jika merunut pada anturan Perundang-undangan, maka betul petugas badan ad hoc yang merupakan ASN tidak boleh mendapatkan pemasukan ganda.

Untuk itu, lanjut dia, maka ASN tersebut harus melakukan cuti agar tidak menerima pemasukan ganda dari negara saat menjadi badan ad hoc Pemilu.

Baca juga: Perludem: Kerangka Hukum Pemilu Indonesia Tidak Tersedia untuk Sistem Proporsional Tertutup

“Jadi harus pilih salah satu, kemudian cuti atau diberhentikan sementara, kemudian dapat dari panwascamnya (panitia pengawas kecamatan), tidak dari PNS-nya. Itu maksudnya,” kata Bagja dalam Diskusi bertajuk Catatan Kinerja Pengawasan Pemilu tahun 2022 dan Proyeksi Tahun 2023 di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (5/1/2023).

“Ini karena aturan baru, dulukan boleh, ASN iya dan panwascam juga iya, dan mohon maaf juga karena kebetulan teman ASN tingkat daerah ini juga mempunyai kemampuan, sehingga banyak yang menjadi panwascam,” ujarnya menambahkan.

Ia lantas mencontohkan salah satu Anggota Bawaslu Herywn. Kata Bagja, Herwyn merupakan ASN, yang kini menjadi pejabat di Bawaslu.

Meski begitu, Herwyn tidak mendapat pemasukan ganda dari negara. Sebab statusnya sebagai ASN telah dibekukan.

“Jadi misalnya nih, pak erwin ini ASN, pak erwin tidak dapet income dari negara,” ujarnya.

Sehingga menurut Bagja, tidak ada yang salah dari fenomena ASN hingga perangkat desa yang menjadi petugas Pemilu.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan