Pemilu 2024
ASN Harus Cuti Saat Jadi Badan Ad Hoc Pemilu? Ini Penjelasan Bawaslu
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI juga telah buka suara terkait hal tersebut.
Penulis:
Naufal Lanten
Editor:
Malvyandie Haryadi
Hasyim lalu mencontohkan dirinya yang kini menjabat sebagai Ketua KPU RI, sedangkan di satu sisi ia merupakan dosen yang telah berstatus ASN di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang.
"Enggak usah jauh-jauh, saya dosen PNS di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang," katanya.
“Nah, menurut UU ASN, PNS, dan juga PP manajemen PNS itu juga ditentukan kalau ada PNS yang menjadi komisioner, menjadi hakim, apapun jenis hakimnya itu diperbolehkan dengan mekanismenya mengajukan pemberhentian sementara," Hasyim menambahkan.
Namun konsekuensinya, lanjut Hasyim, yang berpengaruh adalah proses dari kenaikan pangkatnya yang diberhentikan sementarakan.
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private JetĀ |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.