Senin, 8 September 2025

Pemilu 2024

ASN Harus Cuti Saat Jadi Badan Ad Hoc Pemilu? Ini Penjelasan Bawaslu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI juga telah buka suara terkait hal tersebut.

Penulis: Naufal Lanten
Mario Christian Sumampow
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Kantor Bawaslu RI, Kamis (5/1/2022) 

Hasyim lalu mencontohkan dirinya yang kini menjabat sebagai Ketua KPU RI, sedangkan di satu sisi ia merupakan dosen yang telah berstatus ASN di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang.

"Enggak usah jauh-jauh, saya dosen PNS di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang," katanya.

“Nah, menurut UU ASN, PNS, dan juga PP manajemen PNS itu juga ditentukan kalau ada PNS yang menjadi komisioner, menjadi hakim, apapun jenis hakimnya itu diperbolehkan dengan mekanismenya mengajukan pemberhentian sementara," Hasyim menambahkan.

Namun konsekuensinya, lanjut Hasyim, yang berpengaruh adalah proses dari kenaikan pangkatnya yang diberhentikan sementarakan.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan