TB Hasanuddin: Jika Kemenhan Ingin Jadi Koordinator Intelijen, Ubah Dulu Undang-undangnya
Prabowo juga mengatakan jika Kemenhan hanya diperintahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi koordinator intel.
e. memberikan pertimbangan, saran, dan rekomendasi tentang pengamanan penyelenggaraan pemerintahan;
f. mengoordinasikan penyelenggaraan Intelijen Negara;
g. memadukan produk Intelijen;
h. melaporkan penyelenggaraan koordinasi Intelijen Negara kepada Presiden;
i. mengatur dan mengoordinasikan Intelijen pengamanan pimpinan nasional; dan
j. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Sudah sangat jelas sesuai Undang-Undang yang diperkuat Perpres
BIN adalah satu-satunya pihak yang berwenang melakukan koordinasi penyelenggara intelijen negara dan memadukan atau mensinkronisasi produk-produk intelijen penyelenggara intelijen negara di instansi lain untuk selanjutnya dilaporkan kepada Presiden," pungkas dia.
Sebelumnya, Prabowo menyebutkan Kemenhan ditugaskan Presiden sebagai koordinator.
Hal ini semacam instruksi bagi pihaknya untuk membantu Presiden menilai.
"Diperintahkan oleh Presiden untuk semacam koordinator untuk membantu presiden menilai," katanya beberapa waktu lalu.
Formappi Sentil Reformasi Polri: Ganti Kapolri Dulu, Baru Bisa Mulai |
![]() |
---|
Erick Thohir dan Misi Besar Asta Cita: Menyatukan Prestasi Olahraga dengan Visi Indonesia Emas |
![]() |
---|
Seperti Jokowi, Prabowo Sering Lakukan Reshuffle pada Hari Rabu, Murid Tiru Guru? |
![]() |
---|
Reshuffle Kabinet Jilid 3: PKB Langsung Wanti-wanti Wamenkop Baru Farida Farichah |
![]() |
---|
5 Menteri Tertua dan Termuda di Kabinet Prabowo, Paling Tua Berusia 76 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.