Kamis, 21 Agustus 2025

TB Hasanuddin: Jika Kemenhan Ingin Jadi Koordinator Intelijen, Ubah Dulu Undang-undangnya

Prabowo juga mengatakan jika Kemenhan hanya diperintahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi koordinator intel.

Penulis: Chaerul Umam
Chaerul Umam/Tribunnews.com
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan TB Hasanuddin. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin angkat bicara terkait pernyataan Menteri Pertahanan RI, Prabowo Subianto, menegaskan bahwa Badan Intelijen Negara (BIN) tak di bawah Kementerian Pertahanan.

Prabowo juga mengatakan jika Kemenhan hanya diperintahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi koordinator intel.

"Bila Kemenhan memaksa jadi Koordinator Intel maka harus dirubah dulu undang-undangnya dong," tegas Hasanuddin kepada wartawan, Selasa (24/1/2023).

Hasanuddin menambahkan soal kordinator intelijen diatur dalam UU No 17/2011 Pasal 38 dan 39 yang isinya sebagai berikut:

Baca juga: 2 Alasan Ide Presiden Jokowi Jadikan Kemenhan Orkestrator Intelijen Perlu Dipertimbangkan Ulang

(1) Badan Intelijen Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a berkedudukan sebagai koordinator
penyelenggara Intelijen Negara.

(2) Penyelenggara Intelijen Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e wajib berkoordinasi dengan Badan Intelijen Negara.

(3) Ketentuan mengenai koordinasi Intelijen Negara diatur dengan Peraturan Presiden.

"Di Pasal 39, Badan Intelijen Negara dalam kedudukannya sebagai koordinator penyelenggara Intelijen Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) bertugas mengoordinasikan penyelenggaraan Intelijen Negara; memadukan produk Intelijen; melaporkan penyelenggaraan koordinasi Intelijen Negara kepada Presiden; dan mengatur dan mengoordinasikan Intelijen pengamanan pimpinan nasional," ujarnya.

Tak hanya itu, lanjut Hasanuddin, peran BIN juga diperkuat dalam Perpres 90/2012 tentang Badan Intelijen yang mengatur tentang fungsi BIN sebagai koordinator intelijen terutama pada Pasal 2 ayat (2) yang isinya selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BIN menyelenggarakan fungsi koordinasi Intelijen Negara.

Kemudian dalam Pasal 3 tertulis dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BIN mempunyai tugas:

a. melakukan pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang Intelijen;

b. menyampaikan produk Intelijen sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan kebijakan pemerintah;

c. melakukan perencanaan dan pelaksanaan aktivitas Intelijen;

d. membuat rekomendasi yang berkaitan dengan orang dan/atau lembaga asing;

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan