Pemilu 2024
Yusril Ihza Yakin Gugatan Partai Prima Tidak Dikabulkan Pengadilan Tinggi
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra melihat gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA) tidak akan dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra melihat gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) tidak akan dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi.
Hal Ini mengingat begitu banyak dan kerasnya penolakan dari banyak kalangan terkait penundaan pemilu.
Meski di satu sisi, Yusril menegaskan hakim tidak boleh terpengaruh.
Hal ini ia sampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ihwal pandangan dan sikap KPU terhadap putusan PN Jakpus di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (9/3/2023).
“Dugaan saya sih kemungkinan pengadilan tinggi tidak akan mengabulkan melihat begitu kerasnya penolakan, begitu juga pendapat-pendapat akademisi,” kata Yusril.
“Walaupun barang tentu hakim tidak boleh terpengaruh oleh apa kritik di masyarakat maupun juga pendapat akademisi,” sambungnya.
Pun menurut Yusril jika Pengadilan Tinggi mengabulkan gugatan PRIMA, pasti hanya akan dikabulkan sebagian, dalam hal memerintahkan KPU untuk melakukan verifikasi atau perpanjangan verifikasi khusus bagi PRIMA saja.
“TIdak menyangkut partai yang lain karena memang putusannya itu hanya menyangkut kepentingan dari penggugat dan tidak berdampak kepada partai-partai lainnya sudah dinyatakan lolos dan sudah diberi nomor urut dalam pemilu,” tegas Yusril.
Lebih lanjut terkait tindakan KPU yang akan melakukan banding, Yusril mengatakan hal tersebut merupakan hal yang benar.
“Apa yang dilakukan oleh KPU sekarang sudah benar, artinya dalam waktu 14 Hari menyatakan banding dan kemudian menyerahkan memori bandingnya sebelum waktu berakhir,” tuturnya.
“Dan kita lihat proses ini akan berjalan banding sampai ke kasasi atau sampai ke peninjauan kembali,” Yusril menambahkan.
Diketahui, Jumat (10/3/2023) besok KPU RI akan mengajukan banding atas putusan PN Jakpus ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Kalau pekan ini, tinggal Kamis dan Jumat, insyaAllah Jumat besok tanggal 10 maret 2023 akan kita daftarkan memori banding tersebut," kata Hasyim masih dalam kesempatan yang sama.
Lebih lanjut, Hasyim menegaskan pihaknya sudah mempersiapkan semua hal dalam upaya dan juga persiapan untuk melakukan banding.
Baca juga: Partai Prima Siap Cabut Gugatan Jika Diloloskan KPU Jadi Peserta Pemilu 2024
"Yang penting kami sampaikan KPU sudah menyatakan sikap bahwa kami akan mengupayakan hukum banding, dan memori banding jg sudah disiapkan," tuturnya
"Pandangan di sini akan memperkaya apa yg sudah kami siapkan dalam rancangan memori banding itu, yang insyaallah akan pekan ini," tambahnya.
Yusril Ihza Mahendra
Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA)
Pengadilan Tinggi
penundaan pemilu
KPU
PN Jakpus
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private Jet |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.