Jimly Asshiddiqie: Belum Pernah Ada di Negara Manapun Putusan MK Ditarik Kembali dan Diganti
Ia pun menyoroti perkara dugaan pengubahan substansi putusan MK ini. Menurut dia, kasus ini harus segera dituntaskan.
Dalam agenda sidang hari ini, MKMK bakal mendengarkan keterangan dari tiga ahli, yang satu di antaranya Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie.
Ditemui selepas acara Badan Nasional Penanggulangan Terorisme di Hotel St Regis, Jakarta, Senin (13/3/2023), Jimly berharap putusan MKMK bisa mengembalikan kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi.
“Barangkali bisa putusan MKMK itu dipakai untuk mengembalikan kepercayaan atau meningkatkan kepercayaan (terhadap) MK," kata Jimly.
Terlebih, ia menyebut bahwa kurang dari setahun lagi Indonesia akan menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu).
Kata Jimly, kinerja serta profesionalitas mahkamah menjadi sorotan di tengah pesta demokrasi lima tahunan lantaran tugasnya sebagai lembaga penafsir undang-undang yang berwenang mengadili perselisihan hasil pemilihan umum.
"MK, apalagi menjelang pemilu, sedang menghadapi banyak masalah yang citranya sedang mengalami penurunan kepercayaan publik," ujarnya.
MKMK Hadirkan Tiga Ahli
Majelis Kehormatan Mahkamah Konatitusi (MKMK) bakal melaksanakan sidang lanjutan terkait dugaan skandal perubahan putusan MK nomor 103/PUU-XX/2022, pada hari ini, Senin (13/3/2023).
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan sejumlah ahli dijadwalkan akan memberikan keterangan dalam sidang tersebut.
Adapun sejumlah ahli itu di antaranya Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari, Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) John Fresly Hutahaean dan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie.
Selain itu, pemohon dalam perkara ini, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak juga bakal dimintai keterangan pada hari ini.
Ya, betul (Zico akan dimintai keterangan)," kata Palguna saat dikonfirmasi Senin (13/2/2023).
Dikonfirmasi terpisah, Zico menyebut dirinya akan menghadiri sidang lanjutan MKMK ini. Ia mengatakan bahwa dirinya akan hadir sendiri pada persidangan yang akan dimulai pada sekira pukul 16.00 WIB.
“Hadir sore nanti. Sendiri,” ucapnya.
Lebih lanjut mantan hakim MK itu juga menuturkan mendengar keterangan ahli juga akan dilakukan besok, Selasa (14/3/2023).
Sosok Pemohon Putusan MK Sehingga Ferry Irwandi Tidak Bisa Dilaporkan TNI: Aktivis, Korban UU ITE |
![]() |
---|
TNI Klaim Temukan Indikasi Pidana Lain oleh Ferry Irwandi usai Terganjal Putusan MK: Lebih Serius |
![]() |
---|
IPW Kecam TNI soal Laporkan Ferry Irwandi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik, Singgung Putusan MK |
![]() |
---|
Tuntutan Mahasiswa dan Masyarakat Harus Jadi Momentum DPR untuk Perbaiki Diri |
![]() |
---|
Tak Cuma Gibran, Subhan Pernah Gugat Anies Baswedan ke MK soal Capres Harus WNI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.