Kasus Suap di MA
Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung Kedua Setelah Nurhadi yang Dijerat KPK
(KPK) menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Johnson Simanjuntak
Kasus Eks Sekma Nurhadi
Majelis hakim menyatakan Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, terbukti menerima suap Rp35 miliar, serta gratifikasi sebanyak Rp13 miliar dari mengurus perkara di pengadilan.
Mereka divonis 6 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama.
Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yaitu 12 tahun untuk Nurhadi dan 11 tahun untuk Rezky.
Baca juga: KPK Cegah Sekretaris MA Hasbi Hasan Bepergian ke Luar Negeri
KPK maupun Nurhadi sama-sama mengajukan kasasi ke MA.
MA menolak kasasi keduanya, sehingga hukuman Nurhadi tetap 6 tahun.
Akibatnya, kini Nurhadi mendekam dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Dalam perkembangannya, KPK kembali menetapkan Nurhadi sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sekaligus kasus dugaan suap dan penerima gratifikasi.
Nurhadi disinyalir menerima sejumlah uang dari mantan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro dan kawan-kawan.
KPK menduga telah terjadi perubahan bentuk dan penyamaran dari dugaan korupsi berupa pembelian aset-aset bernilai ekonomis seperti properti maupun aset lainnya.
Kasus Suap di MA
Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Sesaat Setelah Bebas Dari Lapas Sukamiskin |
---|
MA Pangkas Vonis Hakim Agung Gazalba Saleh dari 12 Jadi 10 Tahun, Dua Tahun Hilang Sekejap! |
---|
KPK Dalami Peran Windy Idol dalam Pencucian Uang Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan |
---|
Diperiksa sebagai Tersangka, Windy Idol Ditanya Hampir 100 Pertanyaan oleh Penyidik KPK |
---|
Windy Idol dan Kakaknya Diperiksa KPK soal TPPU Hasbi Hasan, Bakal Ditahan Usai Lama Tersangka? |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.