Jumat, 5 September 2025

Kasus Suap di MA

Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung Kedua Setelah Nurhadi yang Dijerat KPK

(KPK) menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara.

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan usai diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA yang menjerat Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/12/2022). 

Kasus Eks Sekma Nurhadi

Majelis hakim menyatakan Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, terbukti menerima suap Rp35 miliar, serta gratifikasi sebanyak Rp13 miliar dari mengurus perkara di pengadilan. 

Mereka divonis 6 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama. 

Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yaitu 12 tahun untuk Nurhadi dan 11 tahun untuk Rezky. 

Baca juga: KPK Cegah Sekretaris MA Hasbi Hasan Bepergian ke Luar Negeri

KPK maupun Nurhadi sama-sama mengajukan kasasi ke MA. 

MA menolak kasasi keduanya, sehingga hukuman Nurhadi tetap 6 tahun.

Akibatnya, kini Nurhadi mendekam dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Dalam perkembangannya, KPK kembali menetapkan Nurhadi sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sekaligus kasus dugaan suap dan penerima gratifikasi.

Nurhadi disinyalir menerima sejumlah uang dari mantan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro dan kawan-kawan.

KPK menduga telah terjadi perubahan bentuk dan penyamaran dari dugaan korupsi berupa pembelian aset-aset bernilai ekonomis seperti properti maupun aset lainnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan