Jumat, 22 Agustus 2025

Soal Karyawati di Cikarang Akui Diajak Staycation oleh sang Bos, LPSK Sebut Ada Indikasi TPPO

LPSK menelaah kembali laporan kasus karyawati di Cikarang yang diajak staycation atasan demi perpanjang kontrak, sebut ada indikasi perdagangan orang.

Penulis: Rifqah
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat Media Gathering di Cikole, Lembang, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (24/9/2022) - LPSK menelaah kembali laporan kasus karyawati di Cikarang yang diajak staycation atasan demi perpanjang kontrak, sebut ada indikasi perdagangan orang. 

"Juga keluarga (umumnya) tak selalu mendukung untuk melaporkan," katanya.

Baca juga: Beberapa Karyawati Dilaporkan Diajak Staycation oleh Bos di Cikarang, Disebut Ada yang Bersuami

Oleh sebab itu, korban yang sudah berani melapor diharapkan mendapat jaminan keamanan.

"Komnas Perempuan mendorong korban agar melaporkan kasusnya termasuk ke Komnas Perempuan dan pihak-pihak berwenang memastikan keamanan para korban yang melaporkan kasusnya," ujar Rainy.

"Penting pula negara menyediakan layanan pemulihan psikis bagi korban," katanya.

Sebagai Informasi, ada oknum perusahaan yang diduga memberikan syarat pada karyawatinya untuk staycation di hotel bersama atasan jika ingin kontrak kerja diperpanjang.

Lokasi perusahaan tersebut diduga berada di Cikarang.

Dugaan pelecehan terhadap karyawati di Cikarang itu beredar dalam kabar yang tengah viral di media sosial melalui akun Twitter @Miduk17.

"Banyak yang up soal perpanjangan kontrak di perusahaan area Cik*rang. Ada oknum atasan perusahaan yang mensyaratkan harus STAYCATION bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak. Yang mengerikan, ini ternyata sudah RAHASIA UMUM perusahaan dan hampir semua karyawan tahu," cuit @Miduk17 dikutip Kamis (4/5/2023).

(Tribunnews.com/Rifqah/Ashri Fadilla) (Wartakotalive.com/Rendy Rutama)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan