DPR Minta MK Tolak Permohonan Uji Materiil UU Kejaksaan Tipikor dan KPK
DPR meminta Mahkamah menyatakan Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (Legal Standing) sehingga permohonan a quo sehingga tidak bisa diterima
Lalu pada 23 Februari 2023, jaksa selaku penyidik belum melakukan pemeriksaan lanjutan kepada tersangka, tetapi justru berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Prapenuntutan dan langsung melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum.
Selanjutnya, dalam proses penyidikan tersebut, tersangka telah meminta untuk dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli agar perkara menjadi terang. Namun permintaan tersebut diabaikan oleh penyidik dan Jaksa Prapenuntutan.
Untuk itu, Pemohon dalam Petitum permohonan meminta kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 30 Ayat (1) huruf d UU Kejaksaan, Pasal 39 UU Tipikor, Pasal 44 ayat (4) dan ayat (5) Khusus frasa ‘atau Kejaksaan”, Pasal 50 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) khusus frasa ‘atau Kejaksaan” dan Pasal 50 ayat (4) khusus frasa ‘dan atau kejaksaan’ UU KPK bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
| MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Mahfud MD: Begitu Hakim Ketok Palu, Ya Langsung Berlaku |
|
|---|
| Akademisi Nilai Keahlian Polisi Tetap Dibutuhkan untuk Jabatan Tertentu di Kementerian |
|
|---|
| Akademisi Nilai MK Tak Cermat soal Putusan Polri Dilarang Duduki Jabatan Sipil |
|
|---|
| 1.047 Personel Kepolisian Disiagakan Kawal Aksi Unjuk Rasa di Jakarta Hari Ini |
|
|---|
| MK Pangkas Hak Guna Usaha di IKN yang Mencapai 190 Tahun, Maksimal 95 Tahun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/wakil-ketua-umum-partai-gerindra-habiburokhman-merespon-terkait-dukungan-maruf-amin.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.