Kamis, 28 Agustus 2025

Pemilu 2024

Nasdem Minta MK Putuskan Sistem Pemilu Terbuka Sebelum 26 Juni: Lewat dari Itu Bisa Picu Konflik

Saksi ahli dari Partai Nasdem I Gusti Putu Artha meminta majelis hakim (MK) dapat memutuskan segera Uji Materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Saksi ahli dari Partai Nasdem I Gusti Putu Artha saat sidang Uji Materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem Proporsional Terbuka di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2023). 

Sementara Wakil Ketua MK Saldi Isra memberikan penjelasan terkait sidang hari ini yang merupakan tahapan terakhir sebelum putusan.

Dengan itu, kata Saldi, maka batas pengajuan ahli itu diajukan adalah 18 April ke MK. Sehingga ahli yang diajukan setalah tanggal tersebut sudah tak dapat diterima kembali.

“Jadi ini perlu disampaikan karena ini ada permohonan ahli dari pihak terkait Sarlota, mohon maaf baru masuk sekarang, permohonan itu tidak bisa dikabulkan, kalau mau ajukan tertulis, silakan nanti dipertimbangkan oleh hakim yang tertulis,”

“Hari ini akan menjadi sidang terakhir,” papar Saldi.

Ia menambahkan jikapun ada permohonan keberatan dari pemohon, maka itu disampaikan dalam kesimpulan.

Hal ink, kata Saldi, sebagai penegasan dari MK bahwa mahkamah tidak menunda persidangan terkait sistem pemilu terbuka ini.

“Jadi ini perlu penegasan-penegasan terutama yang memungkinkan penambahan waktu, karena kita akan segera menyelesaikan permohonan ini.”

“Jadi jangan dituduh juga nanti MK menunda dan segala macamnya begitu,” tuturnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan