KPK Duga Bengkel Mobil Antik Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Hasil Gratifikasi
KPK menduga bengkel mobil antik milik eks Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono terkait dengan penerimaan gratifikasi.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga bengkel mobil antik milik eks Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono terkait dengan penerimaan gratifikasi.
Hal itu didalami tim penyidik KPK saat memeriksa saksi swasta bernama Bernard Aryanto pada Kamis (15/6/2023) di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Bernard diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Andhi Pramono dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi.
"Saksi Bernard didalami pengetahuannya terkait dengan bengkel tempat pekerjaaan mobil antik milik tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Sabtu (17/6/2023).
KPK sebelumnya telah mendalami pembelian rumah di bilangan Pejaten, Jakarta Selatan oleh mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.
Baca juga: Kasus Dugaan TPPU, KPK Dalami Keterlibatan Keluarga Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono
Rumah tersebut dibeli dengan harga puluhan miliar.
Pembelian rumah itu didalami penyidik KPK saat memeriksa pihak swasta dari PT Berkah Langgeng Abadi, July Hira dan Melyana JAP, pada Selasa (13/6/2023).
Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Andhi Pramono.
"Kedua saksi tersebut menjelaskan antara lain terkait dugaan pembelian valas untuk pembayaran atas pembelian rumah di Pejaten dengan harga puluhan miliar oleh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Ali Fikri, Rabu (14/6/2023).
KPK mengungkap rekening bank tabungan dollar atas nama istri Andhi Pramono.
Tabungan itu diduga sumber uang untuk pembelian rumah tersebut.
"Keterangan selengkapnya ada dalam BAP yang nantinya akan diserahkan dihadapan majelis hakim," ujar Ali.
KPK sebelumnya mengantongi bukti dan temuan awal Andhi Pramono melakukan dugaan dugaan TPPU dari hasil tindak pidana korupsi yakni gratifikasi.
Sebab itu, lembaga antirasuah menetapkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) eselon III di Ditjen Bea dan Cukai tersebut sebagai tersangka TPPU.
| MAKI akan Somasi Pimpinan KPK Jika Tak Tahan Tersangka Korupsi CSR BI |
|
|---|
| Pemeriksaan Senyap Eks Dirut Antam Arie Ariotedjo di KPK |
|
|---|
| Kasus Korupsi Anoda Logam Antam, KPK Panggil Arie Prabowo Ariotedjo |
|
|---|
| Kasus Dana Operasional Rp 1,2 Triliun, KPK Panggil Eks Terpidana Korupsi Kadis PU Papua |
|
|---|
| KPK Telisik Percakapan Email dalam Pusaran Korupsi LNG Pertamina |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.