Anwar Usman Bantah Tidak Setujui Pembentukan MKMK Permanen
Menurut Anwar, terhambatnya pembentukan MKMK permanen bukan karena dia tidak menyetujui usulan. Sebab, hal tersebut perlu melalui RPH
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membantah tuduhan bahwa dia tidak menyetujui pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) permanen.
Hal tersebut disampaikan Anwar Usman, jelang sidang pemeriksaan keduanya oleh MKMK terkait laporan dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023).
"Wah enggak benar itu (tak setujui MKMK permanen). Salah itu," ucap Anwar.
Baca juga: Pelapor Ungkap Pembentukan MKMK Permanen Tak Disetujui Anwar Usman
Menurut Anwar, terhambatnya pembentukan MKMK permanen bukan karena dia tidak menyetujui usulan. Sebab, hal tersebut perlu melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH).
"Apa suara saya sendiri bisa (hambat pembentukan MKMK permanen)? Kan harus melalui RPH," jelasnya.
Sementara itu, jelang pemeriksaan keduanya itu, Anwar mengaku tak menyiapkan apapun.
"Engga ada. Biasa aja," kata Anwar.
Sebelumnya, Advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak mengungkapkan alasan Mahkamah Konstitusi (MK) tak kunjung membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) permanen.
Baca juga: MKMK Kembali Periksa Anwar Usman Hari Ini, Jimly: Paling Banyak Dilaporkan, Jadi Enggak Cukup Sekali
Zico selaku satu di antara beberapa pelapor dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim mengatakan, delapan hakim konstitusi sebenarnya telah menyetujui pembentukan MKMK permanen.
Adapun komposisi MKMK Permanen yang disetujui delapan hakim itu, kata Zico, dipimpimpin oleh Jimly Asshiddiqie.
Namun, ungkapnya, sikap Anwar Usman berbeda dari hakim konstitusi yang lain, di mana Ketua MK itu tak ingin mengumumkan MKMK.
Perilaku hakim konstitusi mulanya diawasi oleh Dewan Etik Hakim Kontitusi. Meski demikian, dewan etik tersebut dibubarkan pada 2021 menyusul dikeluarkannya UU Nomor 7/2020.
Dalam UU tersebut diamanatkan pembentukan MKMK yang sifatnya ad hoc. Oleh karena itu, sejak 2021 hingga awal 2023 MKMK mengalami kekosongan dan dibuat jika ada kasus tertentu saja.
Zico mengatakan, jika berkaca pada putusan MK 90/PUU-XXI/2023 tentang batas minimal usia capres-cawapres, eksistensi MKMK permanen itu dibutuhkan.
Daftar 4 Negara yang Pernah Memakzulkan Pemimpinnya: Korea Selatan hingga Indonesia |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan Soal Syarat Pendidikan Capres-Cawapres Minimal S1 |
![]() |
---|
Marak PHK Tapi Mayoritas Wakil Menteri Rangkap Jabat Komisaris BUMN Jadi Alasan Pemohon Gugat ke MK |
![]() |
---|
Soal Pemilu Terpisah, Mahkamah Konstitusi: Rekayasa Konstitusional Tidak Melanggar Aturan |
![]() |
---|
Awas, Serangan Balik DPR ke MK! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.