Ajukan Jadi Tergugat Intervensi, Pengacara Denny Indrayana Ungkap Alasan Keberatan Pihak Anwar Usman
Kuasa Hukum Denny Indrayana, Raziv Barokah, mengungkapkan alasan pihak Anwar Usman keberatan dengan adanya Tergugat Intervensi.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Wahyu Aji
Sebelumnya, Hakim MK Enny Nurbaningsih mengatakan, belum ada informasi dari PTUN Jakarta terkait perkara ini.
Baca juga: Kuasa Hukum Anwar Usman Keberatan Denny Indrayana Ikut Jadi Tergugat Intervensi
"Sampai saat ini kami belum dapat info dari PTUN," kata Enny, kepada Tribunnews.com, Selasa (5/12/2023) malam.
Ia menjelaskan, dalam hal menunjuk perwakilan dari MK sebagai kuasa hukum untuk hadir di persidangan tersebut harus diputus melalui rapat permusyarawatan hakim (RPH).
"Segala sesuatu terkait hakim harus diputus di RPH termasuk yang akan mewakili sebagai kuasa," jelasnya.
Dengan demikian, karena belum adanya informasi dari PTUN Jakarta. MK belum menunjuk perwakilannya untuk hadir dalam gelaran sidang untuk gugatan yang diajukan Hakim Konstitusi Anwar Usman itu.
Gugatan di PTUN Jakarta ini merupakan upaya dari Anwar Usman mengenai keberatannya terhadap pengangkatan Hakim Konstitusi Suhartoyo sebagai Ketua MK penggantinya.
Anwar sebelumnya sudah menyampaikan surat keberatan langsung kepada MK melalui tiga orang kuasa hukumnya, pada 15 November 2023.
Menindaklanjuti surat keberatan itu, MK juga telah memberikan surat balasan kepada pihak Anwar Usman.
Sebagai informasi, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Anwar Usman melanggar etik berat terkait Putusan MK 90/PUU-XXI/2023. Imbasnya, adik ipar Presiden Jokowi itu dicopot dari jabatannya sebagai ketua MK.
MKMK kemudian memerintahkan MK melakukan pemilihan ketua baru dalam waktu 2x24 jam, hingga terpilihlah hakim Suhartoyo sebagai Ketua MK baru pengganti Anwar Usman.
Hadir di MK Pakai Baju Adat, Warga Papua Kecewa Pemerintah dan DPR Minta Tunda Sidang UU Cipta Kerja |
![]() |
---|
Komisi III DPR Pastikan Seleksi Pengganti Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat Hanya Satu Nama |
![]() |
---|
Berlumur Lumpur, Masyarakat Adat Papua Terdampak PSN Gelar Ritual Baca Doa di Depan MK |
![]() |
---|
Drama Pilkada Barito Utara Belum Juga Usai Setelah Pilkada Ulang, Ada Gugatan Lagi di MK |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan Ujian PPN 12 Persen, YLBHI: Hakim Tak Peka Realitas Sosial Ekonomi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.