Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni dalam persidangan kasus pencemaran nama baik atas terdakwa selebgram Adam Deni di Pengaadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024).
Dari laporan itu, polisi kemudian meminta klarifikasi dari Adam Deni dan terungkap bahwa pernyataan demikian terlontar tanpa bukti.
Anggota DPR, Ahmad Sahroni dalam persidangan kasus pencemaran nama baik atas terdakwa selebgram Adam Deni di Pengaadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024). (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)
Menurut jaksa penuntut umum pernyataan yang tidak dapat dibuktikan tersebut termasuk menista di hadapan publik.
"Bahwa Tindakan terdakwa yang menyampaikan tuduhan-tuduhan berupa perkataan yang isinya tidak benar dan tidak dapat terdakwa buktikan adalah kejahatan menista di depan para Wartawan dan masyarakat pengunjung sidang dengan maksud agar hal ini menjadi terang supaya diketahui umum," kata jaksa dalam dakwaannya.
Atas perbuatannya, Adam Deni didakwa Pasal 311 Ayat (1) KUHPidana subsidair Pasal 310 Ayat (1) KUHPidana.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.