Terungkap di Sidang, Auditor BPK Akui Ada 2 Temuan Pelanggaran Proyek Tower 4G BTS BAKTI Kominfo
Selain kesaksian Ery, Pengendali Teknis 2 Auditor BPK, Jati Hadipryanto, juga memberikan keterangan serupa dalam persidangan ini.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak tujuh auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI hadir sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo dengan terdakwa mantan anggota III BPK, Achsanul Qosasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (14/3/2024).
Dalam sidang tersebut, saksi dari Tim Auditor BPK RI mengakui pihaknya semula sempat mendapati dua temuan pelanggaran dalam proyek BTS 4G BAKTI Kominfo saat melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) pada tahun anggaran 2021.
Adapun fakta itu diketahui bermula ketika hakim ketua Fahzal Hendri mencecar Ketua Tim Auditor BPK RI, Ery Syahrial seputar tugas yang dilakukan dalam mengusut perkara BTS 4G Kominfo.
"Saudara memeriksa keuangan apa?," tanya Fahzal.
"Pemeriksaan itu adalah pemeriksaan dengan tujuan tertentu khususnya untuk pemeriksaan tahun anggaran 2021," saut Ery.
Ery menjelaskan, PDTT itu dilakukan pihaknya selama tiga bulan pada Agustus hingga Desember 2021 lalu.
Dalam perjalanannya, Tim Auditor BPK menemukan adanya pelanggaran sisi administratif dan ketidakpatuhan terhadap peraturan pada pelaksanaan proyek menara BTS tersebut.
"Jadi, garis besarnya ada sisi administratif dan yang ketidakpatuhan terhadap peraturan," ucap Ery Syahrial.
"Ada penyimpangan berarti? Apa contohnya?," tanya Hakim Fahzal.
Baca juga: Kelakuan Sekjen DPR Indra Iskandar Pasang Muka Meledek usai Diperiksa Kasus Korupsi Furnitur di KPK
Kemudian Ery menjelaskan bahwa dalam proyek BTS, BAKTI Kominfo selaku selaku satuan kerja pengerjaan hal tersebut tak tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak.
Selain itu BAKTI juga diketahui menerapkan kontrak terhadap pemenang tender tidak sesuai peraturan yang berlaku.
"Contohnya, pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai kontrak, tidak mengikuti kesepakatan kontrak, kontrak tidak mengacu peraturan yang berlaku," jelas Ery.
Baca juga: Raih Suara Tertinggi di Sulsel, Saudara Nurdin Halid Eks Terdakwa Korupsi Berpotensi ke Senayan
Selain kesaksian Ery, Pengendali Teknis 2 Auditor BPK, Jati Hadipryanto, juga memberikan keterangan serupa dalam persidangan ini.
Jati bahkan menyebut total ada sembilan temuan BPK dan dua di antaranya terkait proyek pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo.
"Ada sembilan temuan, yang terkait BTS ada dua temuan pak," kata Jati saat menjawab pertanyaan hakim Fahzal.
korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Badan Pemeriksa Keuangan
BPK
temuan BPK
Auditor BPK
Achsanul Qosasi
| KPK Panggil Direktur Pemeriksaan IV BPK Diduga Terkait Penyelidikan Korupsi di Kementerian |
|
|---|
| KPK Konfirmasi Pemeriksaan Terhadap Kepala Auditorat Keuangan Negara IV BPK |
|
|---|
| Menko Airlangga Hartarto: WTP Jadi Bukti Komitmen Tata Kelola Pemerintahan yang Baik |
|
|---|
| BNN RI Kembali Raih Opini WTP dari BPK Atas Laporan Keuangan Tahun 2024 |
|
|---|
| UU BUMN Baru Kembalikan Status Direksi dan Komisaris Jadi Penyelenggara Negara, Bisa Diaudit BPK |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/tujuh-auditor-bpk-jadi-saksi-sidang-kasus-korupsi-proyek-bts-4g-bakti-kominfo-achasnul-qosasih.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.