MKMK Nilai Gugatan Anwar Usman ke PTUN Melanggar Etik
Majelis Kehormatan MK memandang, bahwa sanksi etik merupakan panduan moral, bukan untuk memberi efek jera seperti pemidanaan.
Oleh karena dinyatakan melanggar, MKMK menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis terhadap adik ipar Presiden Joko Widodo itu.
"Menjatuhkan sanksi berupa Teguran Tertulis Kepada Hakim Terlapor," tegas Palguna.
Sebagai informasi, laporan etik terhadap Anwar Usman diajukan oleh tiga pihak berbeda, yakni advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, Harjo Winoto (Firma Hukum Rahnoto & Rekan), dan Alvon Pratama Sitorus & Junaldi Malaul.
Sementara itu, putusan dibacakan oleh majelis hakim MKMK, yakni Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna, serta dua anggota, yakni Yuliandri dan Ridwan Mansyur.
| Sidang Perdana Uji Materi UU TNI Hari Ini, Poin-poin yang Digugat |
|
|---|
| Sebelum Rumah Hakim PN Medan Terbakar, Khamozaro Waruru Sering Diteror Telepon Misterius |
|
|---|
| Lagi-lagi UU TNI Digugat ke MK, Syamsul Soroti Penempatan Militer di Jabatan Sipil |
|
|---|
| Ahli Pemerintah: Hukum Nasional Tetap Berlaku Meskipun Data Dikirim Melintasi Batas Negara |
|
|---|
| Masyarakat Adat Uji UU Minerba ke MK, Persoalkan Pergeseran Peran Negara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/sidang-etik-mkmk-nihhhh.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.