Final Debat Hukum Polri: Undip Bicara Restorative Justice, Unhas Kritisi Beda Tafsir Antar Instansi
Final lomba debat hukum menampilkan Tim Polda Jateng menyampaikan opininya terkait urgensi restorative justice (RJ).
Dalam konteks ini, Perpol 8/2021 bertentangan dengan KUHAP.
Selanjutnya, tidak adanya batas waktu untuk menghentikan suatu perkara yang telah diselesaikan secara keadilan restorative justice.
Hal ini berdampak pada lamanya pengeluaran SP3 dan menjadikan penyelesaian perkara menjadi sumber pendapatan atau hidden income para oknum polisi.
"Tidak adanya penetapan pengadilan setelah pihak kepolisian melakukan restorative justice, menimbulkan ketidakpastian hukum, karena penghentian penyidikan berdasarkan pada SP3, yang artinya dapat dibuka dan dituntut kembali," ucap Fadilah.
Perihal ini, Tim Polda Sulsel mengusulkan mekanisme solusi dengan membentuk setingkat UU Khusus dengan melibatkan Bappenas, BPHN, Kemenkumham, Kemendagri, Polri, Kejagung, Mahkamah Agung, Akademisi dan Praktisi.
Kemudian, membentuk peraturan pedoman teknis sehingga menyamakan pandangan restorative justice bagi semua instansi, lalu menjadikan peradilan di bawah MA sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang dalam menentukan hasil restorative justice.
"Sedangkan kepolisian hanya berfokus berorientasi pada proses," ucapnya.
| Peran 3 Tersangka Kasus Tambang Pasir Ilegal di Gunung Merapi, Nilai Transaksi Rp 3 T |
|
|---|
| Banyak Anak tak Sadar Terseret Demo, Polri dan KemenPPPA Cari Solusi Perlindungan |
|
|---|
| Sidang Agung Gereja Katolik 2025 Libatkan Delegasi dari Lingkungan TNI dan Polri |
|
|---|
| Sosok Prof Suharnomo, Rektor Undip Viral Cosplay Pangeran Diponegoro, Warganet: Mirip Rhoma Irama |
|
|---|
| Polwan Polres Ciamis Jadi Garda Terdepan Pendidikan Lewat Program Bhabinkamtibmas Mengajar |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.