Rabu, 3 September 2025

Kasus Suap di MA

Isi Percakapan Nurdin Halid dengan Kakak Gazalba Saleh Terungkap di Persidangan

Dalam persidangan Jaksa KPK menanyakan banyak hal, diantaranya hubungan antara saksi Bahdar Saleh dengan Nurdin Halid.

Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Jaksa KPK hadirkan dua saksi ke persidangan dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. 

Di persidangan jaksa dengan sabarnya mendengar saksi yang kerap menjawab tak tahu dan lupa.

“Semua nggak tahu. NH itu siapa pak?” tanya jaksa. Saksi lalu menerangkan NH yang dimaksud Nurdin Halid.

Kemudian jaksa kembali menanyakan pesan yang menanyakan soal salinan. Sama seperti sebelumnya saksi sebelumnya saksi menjawab tidak tahu.

“Tidak tahu semua saudara ya,” kata jaksa.

Sementara itu ditemui setelah persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto, membenarkan nama Nurdin Halid yang dimaksud politisi Golkar.

“Benar itu, siapa lagi,” kata Wawan saat Tribunnews.com menampilkan wajah politisi Golkar Nurdin Halid.

Sebagai informasi, perkara yang menyeret Gazalba Saleh sebagai terdakwa ini berkaitan dengan penerimaan gratifikasi 18.000 dolar Singapura dari pihak berperkara, Jawahirul Fuad.

Jawahirul Fuad sendiri diketahui menggunakan jasa bantuan hukum Ahmad Riyad sebagai pengacara.

Selain itu, Gazalba Saleh juga didakwa menerima SGD 1.128.000, USD 181.100, dan Rp 9.429.600.000.

Jika ditotalkan, maka nilai penerimaan gratifikasi dan TPPU yang dilakukan Gazalba Saleh senilai Rp 25.914.133.305 (Dua puluh lima miliar lebih).

Penerimaan uang tersebut terkait dengan pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung.

"Bahwa terdakwa sebagai Hakim Agung Mahkamah Agung RI, dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, telah menerima gratifikasi sebesar 18.000 dolar Singapura sebagaimana dakwaan kesatu dan penerimaan lain berupa 1.128.000 dolar Singapura, 181.100 dolar Amerika serta Rp 9.429.600.000,00," kata jaksa KPK dalam dakwaannya.

Akibat perbuatannya, dia dijerat dakwaan primair: Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian Hakim Agung itu juga diduga menyamarkan hasil tindak pidana korupsinya, sehingga turut dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam dakwaan TPPU, Gazalba Saleh dijerat Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Keterangan foto: Isi percakapan saksi Bahdar Saleh dengan Gazalba Saleh diungkap di persidangan PN Tipikor, Jakarta Pusat.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan