Selasa, 30 September 2025

Jubir MK Sebut Banding Anwar Usman Tidak Ganggu Hubungan dengan para Hakim

Suhartoyo mengakui hubungannya dengan hakim konstitusi Anwar Usman terjalin seperti biasa

Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024) 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menyebut, hubungan para hakim konstitusi dalam kondisi baik-baik saja.

Hal ini terkait hakim konstitusi Anwar Usman yang mengajukan upaya banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dengan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT, soal pengangkatan hakim Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.

Fajar memastikan hal tersebut. Menurutnya, beberapa aktivitas para hakim di MK berjalan tanpa ada masalah.

"Enggak ada (masalah di antara para hakim), semuanya jalan kan," ucap Fajar, kepada wartawan di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, di Bogor, Jawa Barat, Rabu (28/8/2024).

"Semuanya jalan, sidang jalan, RPH jalan, putusan diputus, gitu kan," tambahnya.

Sebelumnya, hal tersebut juga diakui secara langsung oleh Ketua MK Suhartoyo.

Baca juga: KY Minta MA Pecat Hakim Kasus Ronald Tannur

Suhartoyo mengakui hubungannya dengan hakim konstitusi Anwar Usman terjalin seperti biasa.

"(Hubungan dengan Anwar Usman) biasa-biasa," kata Suhartoyo, kepada wartawan di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, di Bogor, Jawa Barat, Senin (26/8/2024) malam.

Suhartoyo memastikan hal itu apalagi  gugatan dari Anwar Usman terhadapnya itu sudah berjalan sekitar sembilan bulan lamanya.

Ia menambahkan, hal itu dapat dibuktikan dengan sejumlah putusan MK beberapa waktu ke belakang yang diputus bersama oleh sembilan hakim konstitusi, termasuk Anwar Usman.

"Buktinya kami putus-putus perkara kemarin juga tidak ada persoalan kan," imbuh Suhartoyo.

Diketahui, hakim konstitusi Anwar Usman mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Putusan dengan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT tersebut terkait dengan pengangkatan hakim Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Anwar Usman melayangkan banding, pada Selasa (27/8/2024).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan