Timbulkan Motif Politik, MK Minta DPR & Pemerintah Tak Sering Ubah Syarat Usia Calon Pejabat Publik
Mahkamah Konstitusi (MK) meminta DPR dan pemerintah untuk tidak sering mengubah syarat usia calon pejabat publik.
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta DPR dan pemerintah untuk tidak sering mengubah syarat usia calon pejabat publik.
Hakim konstitusi Arief Hidayat mengatakan pihaknya menilai jika perubahan syarat usia kerap dilakukan maka bakal menimbulkan motif politik.
Hal itu Arief sampaikan dalam sidang putusan perkara 68/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan oleh eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan di gedung MK, Jakarta, Kamis (12/9/2024).
"Namun penting untuk ditegaskan dalam keadaan tertentu pembentuk undang-undang tidak boleh dengan mudah maupun terlalu sering mengubah syarat usia untuk menjadi pejabat publik,” ujar Arief.
“Baik pejabat yang dipilih maupun yang diangkat sebagaimana terdapat dalam beberapa norma undang-undang," sambungnya.
Penegasan MK itu diperlukan lantaran pengubahan syarat usia oleh DPR dan pemerintah kerap menimbulkan ketidakpastian hukum serta ketidakadilan.
"Karena mudahnya terjadi pergeseran parameter acuan kapabilitas atau kompetensi seseorang untuk menduduki jabatan dalam suatu lembaga organisasi publik,” tuturnya.
Jika syarat usia sering diubah, jelas Arief, besar kemungkinan DPR akan merumuskan kebijakan 'penyesuaian usia' untuk menghalangi hak konstitusional warga negara lainnya dengan tujuan antara lain "motif politik" tertentu.
Sebelumnya, MK menolak permohonan uji materi Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang diajukan Novel dkk.
MK menilai permohonan tersebut tidak berasalan menurut hukum.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (12/9/2024).
Selain itu, MK juga menolak permohonan provisi (putusan sela) yang diajukan Novel. Dalam provisi itu, Novel meminta MK untuk mengeluarkan putusan agar menunda proses seleksi calon pimpinan KPK.
Baca juga: Novel Baswedan Minta Syarat Usia Capim KPK Diturunkan, MK: Tidak akan Pengaruhi Jumlah Pendaftar
"Menolak provisi para pemohon," ujar Suhartoyo.
Mahkamah Konstitusi (MK)
Arief Hidayat
syarat usia
pejabat publik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Novel Baswedan
Belum Ada Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Ini Penjelasan KPK |
![]() |
---|
Dugaan Monopoli dan Maladministrasi Tender Haji Dilaporkan ke KPK dan Ombudsman |
![]() |
---|
KPK Kembalikan Alphard Sitaan dari Noel Ebenezer, Ternyata Mobil Sewaan Kemnaker |
![]() |
---|
Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys sampai KPK, Ada Sosok Duta Intel di Baliknya |
![]() |
---|
ASDP-KPK Gelar Sosialisasi Pencegahan Korupsi, Dorong Tata Kelola BUMN yang Transparan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.