Mahkamah Konstitusi Tegaskan Penculikan Anak oleh Orang Tua Kandung Merupakan Tindak Pidana
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan penculikan anak oleh orang tua kandung merupakan tindak pidana.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Wahyu Aji
(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
ILUSTRASI Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat.(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
Akan tetapi di satu sisi, Arief menekankan seharusnya tidak ada keraguan bagi penegak hukum, khususnya penyidik Polri untuk menerima setiap laporan berkenaan dengan penerapan Pasal 330 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Seorang Wanita Lukai Ibu Kandungnya Pakai Parang hingga Nyaris Tewas, Cuma karena Tak Terima Disuruh
Sebab unsur barang siapa yang secara otomatis dimaksudkan adalah setiap orang atau siapa saja tanpa terkecuali, termasuk dalam hal ini adalah orang tua kandung anak baik ayah atau ibu.
Berita Terkait
Baca Juga
Gelar Aksi Teatrikal di Depan Gedung MK, Iwakum Desak Perjelas Perlindungan Hukum Wartawan |
![]() |
---|
UU Pers Digugat, Jurnalis Minta MK Perjelas Mekanisme Perlindungan Hukum Wartawan |
![]() |
---|
24 Tokoh Antikorupsi Ajukan Amicus Curiae ke MK, Soroti Pasal Korupsi yang Dinilai Salah Arah |
![]() |
---|
Mantan Kepala BAIS: Kejaksaan Tak Punya Kewenangan Super Power, Perannya Koordinatif |
![]() |
---|
Ahli Hukum UI: Jaksa Tak Punya Imunitas Absolut, Tapi Perlu Perlindungan dari Kriminalisasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.