Sabtu, 6 September 2025

Mahkamah Konstitusi Tegaskan Penculikan Anak oleh Orang Tua Kandung Merupakan Tindak Pidana

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan penculikan anak oleh orang tua kandung merupakan tindak pidana.

(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
ILUSTRASI Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat.(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa) 

Akan tetapi di satu sisi, Arief menekankan seharusnya tidak ada keraguan bagi penegak hukum, khususnya penyidik Polri untuk menerima setiap laporan berkenaan dengan penerapan Pasal 330 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Seorang Wanita Lukai Ibu Kandungnya Pakai Parang hingga Nyaris Tewas, Cuma karena Tak Terima Disuruh

Sebab unsur barang siapa yang secara otomatis dimaksudkan adalah setiap orang atau siapa saja tanpa terkecuali, termasuk dalam hal ini adalah orang tua kandung anak baik ayah atau ibu.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan