Boyamin Saiman Minta MK Langsung Putuskan Gugatannya Tanpa Mendengar Keterangan Pemerintah dan DPR
Boyamin berharap proses sengketa ini bisa dipercepat tanpa harus menunggu keterangan dari pihak lain, seperti DPR dan pemerintah.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Hasanudin Aco
Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2024).
Setelah perbaikan, petitum yang diajukan diubah menjadi lebih spesifik. Perubahan ini menyatakan bahwa frasa "Presiden" pada Pasal 30 Ayat 1 UU 30 dan frasa "Pemerintah" pada Pasal 30 Ayat 2 hanya sah dan memiliki kekuatan hukum jika dimaknai bahwa Presiden dan Pemerintah hanya menyerahkan hasil seleksi calon pimpinan KPK kepada DPR dan membentuk pansel dengan masa jabatan yang sama dengan calon pimpinan KPK dan calon Dewan Pengawas KPK.
Berita Terkait
Baca Juga
MAKI Ultimatum Kejagung Tangkap Jurist Tan dalam 3 Bulan, Bakal Gugat Praperadilan jika Gagal |
![]() |
---|
Belum Ditahan, Jurist Tan Tersangka Korupsi Laptop Chromebook Diduga Pindah ke Australia |
![]() |
---|
Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Sumut, Lonjakan Karier Topan Ginting di Era Bobby Dipertanyakan |
![]() |
---|
MAKI Ungkap Penghargaan untuk Justice Collaborator Bukan Hal Baru, Perlu Dimaksimalkan |
![]() |
---|
MAKI Kritik Hakim Tak Vonis 20 Tahun ke Zarof Ricar dengan Dalih Sama Saja Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.