Boyamin Saiman Minta MK Langsung Putuskan Gugatannya Tanpa Mendengar Keterangan Pemerintah dan DPR
Boyamin berharap proses sengketa ini bisa dipercepat tanpa harus menunggu keterangan dari pihak lain, seperti DPR dan pemerintah.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Hasanudin Aco
Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2024).
Setelah perbaikan, petitum yang diajukan diubah menjadi lebih spesifik. Perubahan ini menyatakan bahwa frasa "Presiden" pada Pasal 30 Ayat 1 UU 30 dan frasa "Pemerintah" pada Pasal 30 Ayat 2 hanya sah dan memiliki kekuatan hukum jika dimaknai bahwa Presiden dan Pemerintah hanya menyerahkan hasil seleksi calon pimpinan KPK kepada DPR dan membentuk pansel dengan masa jabatan yang sama dengan calon pimpinan KPK dan calon Dewan Pengawas KPK.
Baca Juga
| Penggugat Siap Hentikan Proses Hukum Bila Pasokan BBM untuk SPBU Swasta Kembali Normal |
|
|---|
| Boyamin Saiman: Gugatan ke Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Bisa Atasi Kelangkaan BBM di SPBU Swasta |
|
|---|
| Boyamin Saiman Sesalkan Pihak Shell Absen dalam Sidang Gugatan terhadap Bahlil soal Kelangkaan BBM |
|
|---|
| Hari Ini Sidang Perdana Gugatan Terhadap Bahlil Soal Kelangkaan BBM |
|
|---|
| Sidang Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN Diminta Disiarkan Langsung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Koordinator-Masyarakat-Anti-Korupsi-Indonesia-MAKI-Boyamin-Saiman-94312.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.