Pimpinan KPK yang Baru Didesak Tuntaskan Kasus Dugaan Pelelangan Aset Rampasan
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis:
Hasanudin Aco
Editor:
Muhammad Zulfikar
Mereka sepakat KPK turun tangan karena diduga ada kerugian negara dalam pelaksanaan lelang Barang Rampasan Benda Sita Korupsi berupa 1 (satu) paket saham PT. GBU oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung RI dimenangkan PT. IUM.
“Harga limit mendapat persetujuan Jampidsus Kejagung RI, yang diduga mengakibatkan terjadinya kerugian negara sedikitnya sebesar Rp. 9 Triliun, serta menyebabkan pemulihan asset megakorupsi Jiwasraya dalam konteks pembayaran kewajiban uang pengganti Terpidana Heru Hidayat sebesar Rp. 10,728 Triliun menjadi tidak tercapa," ujar Boyamin Saiman, Koordinator MAKI dalam paparannya saat itu.
Dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan lelang Barang Rampasan Benda Sita Korupsi berupa 1 (satu) paket saham PT. GBU, patut diduga menggunakan modus operandi mark down nilai limit lelang.
Baca juga: Video Tim Hasto Blak-blakan saat Praperadilan: KPK Keliru Penetapan Hasto Jadi Tersangka Kasus PAW
Penjelasan Kejagung Saat Itu
Pihak Kejaksaan Agung atau Kejagung saat itu angkat bicara terkait Jampidsus Febrie Adriansyah dilaporkan Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) ke KPK.
Ketut Sumedana yang menjabat Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung saat itu menilai pelaporan Febrie ke KPK tersebut keliru.
"Saya jelaskan bahwa adanya proses pelelangan terkait aset PT GBU setelah ada putusan pengadilan MA di 24 Agustus 2021 itu seluruhnya diserahkan ke PPA. Jadi tidak ada pelaksanaan lelang oleh Pak Jampidsus, jadi kalau ada pelaporan ini keliru.," kata Ketut dalam konferensi pers, Rabu (29/5/2024) dikutip dari Kompas.TV.
Seluruhnya diserahkan kepada PPA dan pelelangannya diserahkan kepada Dirjen KLN di bawah Kementerian Keuangan.
Ketut kemudian menjelaskan kronologisnya, di mana sejak awal penyidikan PT GBU ini sudah pernah diserahkan ke Bukit Asam yang merupakan BUMN.
"Tapi Bukit Asam BUMN tidak bisa menerima karena berbagai persoalan yang ada di PT GBU, salah satunya adalah banyak utang dan juga banyak gugatan," ujarnya.
Setelah itu, lanjut Ketut, Kejagung melakukan proses penyidikan.
Kemudian, saat kasus sudah disidik, tiba-tiba terdapat gugatan keperdataan PT Sendawar Jaya, Kejagung kalah dalam gugatan itu.
"Artinya, uang yang sudah diserahkan hasil lelang itu mau diserahkan kepada PT Sendawar Jaya, sehingga kita prosesnya berlangsung di Pengadilan Tinggi karena ada upaya hukum, ternyata mereka dikalahkan," jelasnya.
Kejagung kemudian langsung melakukan suatu proses penelitian terhadap berkas perkara dalam gugatan tersebut.
Ketut menyebut pihaknya saat itu menemukan dokumen palsu sehingga ditetapkanlah seseorang bernama Thomas sebagai tersangka yang kini sudah diadili.
KPK Sita Rp 100 Miliar Dari Siman Bahar, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Anoda Logam Antam |
![]() |
---|
Usut Korupsi Jual Beli Gas, KPK Gali Proses Holdingisasi BUMN Migas |
![]() |
---|
KPK Panggil 6 Saksi Usut Dugaan Korupsi Proyek Digitalisasi SPBU Pertamina |
![]() |
---|
Usut Korupsi Dana Iklan, KPK Panggil Tenaga Ahli Anggota V BPK Ahmadi Noor Supit |
![]() |
---|
KPK Lakukan Penggeledahan terkait Kasus Korupsi di PPT Energy Trading, Segera Umumkan Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.