Legislator PDIP Khawatir Kampus Kelola Tambang Sebagai Upaya Pembungkaman
Yasti khawatir pemberian WIUP bagi ormas keagamaan atau perguruan tinggi justru menjadi alat pembungkaman.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Muhammad Zulfikar
Freepik
Ilustrasi Tambang Batu Bara. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Yasti Soepredjo Mokoagow, meminta organisasi masyarakat atau ormas keagamaan hingga perguruan tinggi agar lebih selektif menerima wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) dari pemerintah.
(1) WIUP mineral logam dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada badan usaha swasta dengan cara prioritas.
(2) Pemberian dengan cara prioritas mempertimbangkan: a. Luas WIUP mineral logam; b. Peningkatan tenaga kerja dalam negeri; c. Jumlah investasi; d. Peningkatan nilai tambah dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri atau global.
(3) Ketentuan lebih lanjut diatur melalui Peraturan Pemerintah.
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Bahlil: Aturan Boleh Kelola Tambang di Daerah Tidak Berlaku untuk Koperasi dari Jakarta |
![]() |
---|
Menteri ESDM Bikin Aturan Tambang Hanya untuk UMKM dan Koperasi Lokal, Bukan dari Jakarta |
![]() |
---|
Izinkan Koperasi Kelola Tambang di Wilayah Kerja Manapun, Menteri Ferry: Ini Sejarah! |
![]() |
---|
Keselamatan Kerja Tambang Underground: Antara Benchmark Global & Risiko |
![]() |
---|
Rincian Harga Emas Antam Hari Ini, 8 Oktober 2025, Naik Lagi Jadi Rp2.296.000 per Gram |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.