Jumat, 8 Agustus 2025

Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

ICW Nilai KPK Lamban Usut Kasus Korupsi CSR BI karena Tak Kunjung Tetapkan Tersangka

Sebab hingga kini KPK tak kunjung menetapkan tersangka dalam perkara itu. Padahal KPK telah menerbitkan sprindik sejak Desember 2024.

Istimewa
KORUPSI DANA CSR - Dua anggota DPR RI diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI), Jumat (27/12/2024). Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lamban dalam mengusut kasus dugaan korupsi program corporate social responsibility alias dana CSR Bank Indonesia (BI) atau program sosial Bank Indonesia (PSBI). 

Penyidik KPK sebelumnya telah memeriksa Satori yang merupakan politikus NasDem dan anggota Komisi XI DPR Fraksi Gerindra Heri Gunawan pada Jumat 27 Desember. 

Usai diperiksa, Satori mengakui menggunakan dana CSR BI untuk berkegiatan di daerah pemilihannya.

"Programnya? Programnya kegiatan untuk sosialisasi di dapil," kata Satori sebelum meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Satori juga mengatakan seluruh anggota Komisi XI DPR turut menggunakan dana CSR BI untuk berkegiatan di Dapil mereka. Ia menyebut dana CSR itu mengalir melalui yayasan.

"Semuanya sih semua anggota Komisi XI programnya itu dapat. Bukan, bukan kita aja," ujar Satori.

Diketahui, KPK saat ini melakukan penyidikan dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia. Pengusutannya menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum pada Desember 2024. 

Belum ada nama tersangka di dalamnya tapi dua orang atau bahkan lebih berpotensi dijerat. 

Dalam pengusutan kasus ini, penyidik juga telah menggeledah kantor Bank Indonesia hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Senin malam, 16 Desember 2024. 

Baca juga: KPK Dalami Yayasan yang Terafiliasi dengan Heri Gunawan dan Satori terkait Kasus Korupsi CSR BI-OJK

Penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik dari upaya paksa tersebut. 

Selain Satori dan Heri Gunawan, penyidik juga telah memeriksa banyak saksi. 

Di antaranya dua pejabat Departemen Komunikasi (Dkom) Bank Indonesia, yaitu Erwin Haryono selaku Kepala Departemen Komunikasi BI dan Hery Indratno selaku Kepala Divisi PSBI-Dkom BI.

Namun, hingga saat ini penyidik KPK belum memanggil dan memeriksa Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo. 

KPK berkali-kali menyatakan pemanggilan Perry Warjiyo terkait kasus dugaan korupsi dana CSR BI akan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan.

 

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan