Jumat, 8 Agustus 2025

Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

ICW Nilai KPK Lamban Usut Kasus Korupsi CSR BI karena Tak Kunjung Tetapkan Tersangka

Sebab hingga kini KPK tak kunjung menetapkan tersangka dalam perkara itu. Padahal KPK telah menerbitkan sprindik sejak Desember 2024.

Istimewa
KORUPSI DANA CSR - Dua anggota DPR RI diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI), Jumat (27/12/2024). Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lamban dalam mengusut kasus dugaan korupsi program corporate social responsibility alias dana CSR Bank Indonesia (BI) atau program sosial Bank Indonesia (PSBI). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lamban dalam mengusut kasus dugaan korupsi program corporate social responsibility alias dana CSR Bank Indonesia (BI) atau program sosial Bank Indonesia (PSBI).

Sebab hingga kini KPK tak kunjung menetapkan tersangka dalam perkara itu. Padahal KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) sejak Desember 2024.

Baca juga: Kasus Korupsi CSR BI, KPK Panggil Staf Administrasi Komisi XI DPR dan Kades Panongan

"ICW menilai proses hukum yang tengah berlangsung sudah terlalu berlarut-larut tanpa adanya penetapan satu pun nama tersangka. Padahal, kasus ini sudah lama ditetapkan ke tahapan penyidikan, di mana sudah pasti peningkatan status perkara dari penyelidikan sebelumnya telah didasari dari setidaknya temuan ada minimal dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur oleh UU KPK," kata Peneliti ICW Yassar Aulia dalam keterangannya, Rabu (5/2/2025).

"Dengan demikian, semestinya perbuatan pidana serta konstruksi perkaranya sudah cukup terang untuk kemudian diidentifikasi pula siapa tersangka dari kasus ini," imbuhnya.

Baca juga: KPK Dalami Motif Bank Indonesia Berikan CSR ke Komisi XI DPR RI

ICW turut menyoroti terkait saksi yang sudah lumayan banyak diperiksa guna mengusut kasus ini, seperti dua anggota DPR RI, Satori dan Heri Gunawan.

Termasuk penggeledahan di kantor Bank Indonesia dan kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Dapat dipastikan petunjuk-petunjuk yang didapatkan oleh penyidik pasti tidak lah sedikit dari proses tersebut," kata Yassar.

"Di saat bersamaan, sempat ada pengakuan dari anggota Komisi XI DPR periode 2019–2024 yang menyatakan ke publik bahwa dana CSR BI justru mengalir ke seluruh anggota Komisi XI DPR RI," sambungnya.

Menurut ICW, KPK perlu betul-betul memverifikasi ada atau tidaknya keterlibatan dari pihak-pihak lain seperti politisi dalam penyalahgunaan pemberian dana CSR BI yang seharusnya diberikan ke yayasan penerima program bantuan PSBI. 

Salah satu caranya, dapat diungkap identitas-identitas individu yang merupakan pemilik manfaat akhir atau beneficial owner dari yayasan-yayasan yang mendapatkan dana. 

Baca juga: KPK Temukan Dugaan Penyelewengan Dana CSR BI Anggota DPR Satori di Cirebon

"KPK dapat merujuk skema yang telah disediakan oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme," kata Yassar.

Adapun dana CSR Bank Indonesia yang disalurkan ke Komisi XI DPR dan saat ini sedang diusut KPK ditaksir mencapai triliunan rupiah. 

KPK menduga dana CSR menyimpang untuk kepentingan pribadi dengan modus melalui yayasan. 

Mulanya penyidik KPK menemukan terjadinya penyimpangan dalam pemberian dana CSR itu. 

KPK mengantongi data dan informasi jika dana CSR itu diduga tidak sesuai peruntukkannya. 

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan