Sabtu, 16 Agustus 2025

Survei LSI: 94 Persen Publik Setuju dengan Pernyataan Presiden Prabowo, Koruptor Dipenjara 50 Tahun

Hasil survei LSI masyarakat setuju dengan pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto terhadap penjatuhan hukuman penjara 50 tahun untuk koruptor.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews/Ibriza Fasti Ifhami
SURVEI LSI - Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia (LSI) Djayadi Hanan. Dalam rilis survei bertajuk 'Kinerja Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi', Minggu (9/2/2025), Djayadi Hanan menyatakan, dominan masyarakat setuju dengan pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto terhadap penjatuhan hukuman penjara 50 tahun untuk koruptor. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Survei Indonesia (LSI) mengungkap hasil temuan terbarunya bertajuk 'Kinerja Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi', Minggu (9/2/2025).

Dalam hasil temuannya, Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan menyatakan, dominan masyarakat setuju dengan pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto terhadap penjatuhan hukuman penjara 50 tahun untuk koruptor.

Mulanya, Djayadi menanyakan kepada responden atas pernyataan Presiden Prabowo yang menyebut kalau sejatinya koruptor yang merugikan uang negara cukup besar harus diberi hukuman jera dengan pidana 50 tahun penjara.

Terhadap hal itu, 80 persen publik mengetahui kalau Prabowo pernah menyatakan demikian.

"Kita tanya setuju gak kalau koruptor dihukum 50 tahun? Seperti yang kita banyak duga, 80 persen masyarakat umum itu tahu dan masyarakat memang minta koruptor itu bagi yang berkategori seperti kasus Harvey Moeis itu dihukum seberat-beratnya," kata Djayadi dalam penyampaian hasil temuannya, secara daring.

Selanjutnya, dari sebagian besar masyarakat yang mengetahui pernyataan Prabowo itu, hampir seluruhnya kata dia, setuju kalau koruptor dihukum 50 tahun penjara.

"Nah diantara masyarakat yang tahu kasus ini, ada 94 persen yang menyatakan setuju dengan hukuman (untuk koruptor) 50 tahun," ujar dia.

Sementara untuk masyarakat yang tidak mengetahui pernyataan itu keluar dari mulut Presiden Prabowo juga kata dia, menyatakan hal demikian.

Dominan masyarakat umum yang tidak tahu ada pernyataan itu juga setuju kalau koruptor dihukum berat seperti pidana badan 50 tahun.

"Masyarakat umum yang tidak mengetahui ini ada 88,8 persen (yang setuju 50 tahun).
Hampir tidak ada yang menolak usulan itu," tutur dia.

Dengan adanya hasil survei ini, maka dirinya berpendapat ada penilaian positif terhadap upaya Prabowo memberantas korupsi.

Namun di balik itu kata dia, terdapat harapan yang juga besar dari publik untuk penegakan hukum di Indonesia termasuk pemberantasan korupsi.

"Itu yang saya kira perlu menjadi catatan, jadi penilaian positif pada saat ini harus diterjemahkan juga sebagai harapan yang tinggi kepada pemerintahan yang baru termasuk kepada para penegakan hukum," tutup Djayadi.

Sebagai informasi, survei tersebut dilakukan dalam periode 20-28 Januari 2025.

Populasi survei yakni seluruh warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih yakni mereka yang berusia 17 tahun atau lebih.

Dari populasi tersebut dipilih secara random (multistage random sampling) sebanyak 1.220 untuk menjadi responden.

Adapun responden terpilih diwawancarai melalui tatap muka.

Margin of error dari survei ini sebesar kurang lebih 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meminta majelis hakim yang menangani kasus korupsi untuk memberi hukuman yang tidak terlalu ringan kepada para koruptor.

Menurut Prabowo, jika ada kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara ratusan triliun rupiah, maka seharusnya pelaku diganjar dengan hukuman berat, bahkan kalau perlu diganjar hukuman 50 tahun penjara.

Hal itu disampaikan Prabowo saat memberikan arahan di acara musyawarah rencana pembangunan nasional tahun 2025-2029 Bappenas pada Senin, (30/12/2024).

Prabowo menilai koruptor yang menyebabkan kerugian negara secara besar, sangat pantas untuk dihukum secara berat. "Terutama juga hakim-hakim, vonisnya jangan terlalu ringan lah," kata Prabowo.

Prabowo mengaku heran kasus yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan triliun, namun terdakwanya hanya dihukum ringan.

Menurut Prabowo, rakyat Indonesia kini tidak bodoh. Publik mengerti akan hal itu. "Nanti dibilang Prabowo enggak ngerti hukum lagi. Tapi rakyat ngerti, rakyat di pinggir jalan ngerti, rampok ratusan triliun vonisnya sekian tahun. Ada yang curi ayam dihukum berat dipukuli. Ini bisa menyakiti rasa keadilan," tegas Prabowo.

"Nanti jangan-jangan di penjara pakai AC, punya kulkas, pakai TV," katanya.

Maka itu, ia meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto memperhatikan soal ini. 

“Tolong menteri pemasyarakatan, ya," ujarnya.

Prabowo mengatakan dirinya tidak menyalahkan siapapun.

Dirinya hanya ingin semua unsur pemerintah termasuk aparat penegak hukum memperbaiki diri. Pasalnya kata dia rakyat Indonesia sekarang ini tidak bodoh. 

"Ini kesalahan kolektif kita, mari kita bersihkan, makanya saya katakan aparat pemerintahan kita gunakan ini untuk membersihkan diri untuk membenahi diri sebelum nanti rakyat yang membersihkan kita lebih baik kita membersihkan diri kita sendiri. Rakyat Indonesia sekarang tidak bodoh mereka pintar-pintar semua orang punya gadget sudah lain ini bukan 30 tahun yang lalu ini bukan 20 tahun yang lalu," ujarnya.

Meski tidak disampaikan secara eksplisit, ucapan Prabowo mengacu pada putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang memvonis Harvey Moeis bersalah atas tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan izin usaha pengelolaan area PT Timah (Persero) Tbk. (TINS).

Harvey dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar. Jika tak dibayar, maka diganti dengan kurungan 6 bulan

Prabowo kemudian meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk naik banding atas kasus tersebut.

Baca juga: Prabowo Ingin Vonis Harvey Moeis Kira-kira 50 Tahun Penjara, Kejaksaan Agung Serius Ajukan Banding

"Tolong menteri pemasyarakatan ya, Jaksa Agung, naik banding enggak? Naik banding. Vonisnya ya 50 tahun kira-kira begitu," ucapnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan