Rabu, 3 September 2025

Pilkada Serentak 2024

Sengketa Pilkada Barito Utara Berlanjut ke Sidang Pembuktian di MK, Ini Respons Pakar Hukum

Pada sidang yang digelar Rabu (5/2/2025 ) itu, MK memutuskan untuk melanjutkan sidang ke tahap pembuktian.

Penulis: Reza Deni
Tribunnews/Danang Triatmojo
SENGKETA PILKADA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan dismissal sengketa hasil Pilkada 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025). MK mengabulkan gugatan beberapa pemohon terkait Pilkada yang digelar serentak pada tahun 2024. 

40 perkara ini terbagi atas tiga sengketa gubernur, tiga sengketa wali kota, dan 34 sengketa bupati. 

Sidang pembuktian ini menjadi kesempatan bagi pemohon untuk menghadirkan bukti adanya dugaan kecurangan atau pelanggaran dalam pemilihan. 

Jika terbukti, MK bisa memberikan putusan seperti pemungutan suara ulang atau diskualifikasi pasangan calon.

Sidang pembuktian akan digelar pada 7–17 Februari 2025. 

Dalam tahap ini, masing-masing pihak dapat menghadirkan saksi atau ahli dengan jumlah maksimal enam orang untuk pemilihan gubernur (Pilgub) dan empat orang untuk pemilihan bupati atau wali kota (Pilbup/Pilwalkot).

Berikut daftar 40 perkara sengketa yang akan disidangkan lebih lanjut di MK:

Sengketa Pemilihan Gubernur

1. Gubernur Bangka Belitung (266/PHPU.GUB-XXIII/2025)

2. Gubernur Papua Pegunungan (293/PHPU.GUB-XXIII/2025)

3. Gubernur Papua (304/PHPU.GUB-XXIII/2025)

Sengketa Pemilihan Wali Kota

1. Wali Kota Banjarbaru (05/PHPU.WAKO-XXIII/2025)

2. Wali Kota Palopo (168/PHPU.WAKO-XXIII/2025)

3. Wali Kota Sabang (47/PHPU.WAKO-XXIII/2025)

Sengketa Pemilihan Bupati

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan