Kamis, 14 Agustus 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Saat Eks Kader PDIP Bersyukur Praperadilan Hasto Ditolak: Negara Ini Tak Hanya Urusi PDI Perjuangan

Mulai dari mengirimkan karangan bunga lalu sujud syukur dilakukan Sudarsono atas ditolaknya praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
AKSI KASUS HASTO - Mantan Wakil Ketua Bidang Kaderisasi dan Ideologi PDI Perjuangan (PDIP) DPC Kabupaten Pemalang Sudarsono melalukan aksi sujud syukur di depan Gedung KPK, Jakarta, Senin (17/2/2025). Aksi mantan kader PDIP yang dipecat DPP PDIP karena diduga lantang mendukung proses penegakan hukum terhadap Hasto tersebut sebagai bentuk dukungan kepada KPK agar segera memproses hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto serta mengapresiasi putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto yang tidak menerima permohonan Praperadilan Hasto. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Hasto Kristiyanto meminta KPK untuk menunda pemeriksaan pada hari ini, Senin (17/2/2025).

Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, mengatakan pihaknya telah bersurat ke KPK terkait permintaan penundaan pemeriksaan.

Sedianya Hasto dipanggil hari ini sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR 2019–2024 dan dugaan perintangan penyidikan.

"Betul, ada surat pemanggilan untuk hari Senin, tetapi kami akan mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan," kata Ronny dalam keterangannya, Senin (17/2/2025).

Panggilan pemeriksaan ini dilayangkan penyidik KPK setelah gugatan praperadilan yang diajukan Hasto tidak diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam putusannya yang dibacakan dalam persidangan Kamis (13/2/2025), hakim tunggal PN Jaksel, Djuyamto, menyatakan gugatan praperadilan Hasto kabur dan tidak jelas. 

Hal ini lantaran Hasto menggugat penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan dalam satu gugatan. 

Ronny menyatakan, sehari setelah putusan tersebut atau Jumat (14/2/2025), tim kuasa hukum Hasto telah mengajukan gugatan praperadilan kembali ke PN Jaksel. 

"Pada hari Jumat kami telah mengajukan praperadilan kembali setelah tidak diterima dalam putusan Kamis kemarin, yang kami nilai harus mengajukan dua permohonan praperadilan bukan digabungkan dalam satu permohonan praperadilan," kata dia. 

Ronny menekankan, upaya praperadilan kembali ini diajukan agar PN Jaksel memeriksa pokok gugatan. 

"Upaya ini kami lakukan agar pengadilan melakukan pemeriksaan pokok perkara praperadilan kami yang belum tersentuh dalam putusan," sebutnya. 

Diberitakan, PN Jaksel mengandaskan perlawanan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terhadap KPK

PN Jaksel memutuskan tidak dapat menerima gugatan praperadilan Hasto atas langkah KPK yang menetapkannya sebagai tersangka suap pengurusan PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan.
 
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim tunggal PN Jaksel Djuyamto saat membacakan putusan gugatan praperadilan Hasto, Kamis (13/2/2025). 

Dalam putusannya, hakim Djuyamto mengatakan langkah KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka sudah sah dan sesuai prosedur hukum. 

Untuk itu, KPK bisa melanjutkan proses penyidikan kasus yang menjerat Hasto Kristiyanto.

Baca juga: Sudarsono Desak Hasto Taati Proses Hukum, Sebut Rakyat Butuh Ketenangan: NKRI Tak Hanya Urus PDIP

Praperadilan Tidak Menghalangi Proses Pemeriksaan

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan