Kamis, 14 Agustus 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Saat Eks Kader PDIP Bersyukur Praperadilan Hasto Ditolak: Negara Ini Tak Hanya Urusi PDI Perjuangan

Mulai dari mengirimkan karangan bunga lalu sujud syukur dilakukan Sudarsono atas ditolaknya praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
AKSI KASUS HASTO - Mantan Wakil Ketua Bidang Kaderisasi dan Ideologi PDI Perjuangan (PDIP) DPC Kabupaten Pemalang Sudarsono melalukan aksi sujud syukur di depan Gedung KPK, Jakarta, Senin (17/2/2025). Aksi mantan kader PDIP yang dipecat DPP PDIP karena diduga lantang mendukung proses penegakan hukum terhadap Hasto tersebut sebagai bentuk dukungan kepada KPK agar segera memproses hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto serta mengapresiasi putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto yang tidak menerima permohonan Praperadilan Hasto. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, menyatakan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, seharusnya tetap memenuhi panggilan penyidik hari ini, kendati sedang mengajukan praperadilan kedua.

"Idealnya sebagai warga negara yang baik, beliau datang menghadiri panggilan penyidik," kata Tanak kepada wartawan, Senin (17/2/2025).

Hasto sedianya dipanggil sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) dan dugaan perintangan penyidikan pada hari ini.

Menurut Tanak, praperadilan tidak menghalangi proses pemeriksaan seseorang.

Kecuali ada penetapan hakim praperadilan yang menyatakan pemeriksaan harus ditunda.

"Kalau menurut ketentuan hukum, adanya praperadilan tidak menghalangi proses pemeriksaan, kecuali ada penetapan hakim praperadilan yang menyatakan agar pemeriksaan perkara yang dimohonkan praperadilan ditunda sampai dengan adanya putusan," kata Tanak.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan