Kamis, 4 September 2025

Pilkada Serentak 2024

Anggota Komisi II DPR Singgung Keteledoran KPU-Bawaslu Imbas 24 Pilkada Diputuskan Coblos Ulang

PSU di 24 daerah ini merupakan imbas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memutus 40 sengketa Pilkada pada Senin (24/2/2025).

Penulis: Reza Deni
Tribunnews/Danang Triatmojo
SENGKETA PILKADA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan dismissal sengketa hasil Pilkada 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025).  Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya, merespons soal hasil sidang sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan ada sejumlah daerah yang harus melakukan pencoblosan ulang (PSU). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya, merespons soal hasil sidang sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan ada sejumlah daerah yang harus melakukan pencoblosan ulang (PSU).

"Ini murni karena keteledoran KPU dan Bawaslu. DKPP harus memproses, menjadikan informasi ini sebagai laporan, dan menyidangkannya," kata Indrajaya dalam keterangannya, Selasa (25/2/2025).

Baca juga: Sederet Bukti Kuat Mendes Yandri Cawe-cawe Menangkan Istri di Pilkada Serang, MK Putuskan PSU

Legislator PKB itu menegaskan pemeriksaan administrasi pencalonan harusnya selesai saat pendaftaran KPU

"Putusan MK sangat memprihatinkan, harusnya pemeriksaan administrasi pencalonan sudah beres pada saat pendaftaran di KPU," kata dia.

Baca juga: Efisiensi Anggaran Jadi Aspek Penting yang Dikaji KPU untuk PSU 24 Daerah

Indrajaya mencontohkan putusan MK untuk PSU di Kabupaten Boven Digoel tanpa mengikutsertakan Calon Bupati Petrus Ricolombus Omba yang didiskualifikasi meski telah dinyatakan menang oleh KPU Boven Digoel. 

"Mestinya status calon bupati Petrus Ricokumbus Omba sebagai mantan terpidana di Pengadilan Militer dapat diketahui sedari pendaftaran. Ini aneh, ada kesan ditutup-tutupi, dan ada kesan tidak konsultasi bila tidak paham, ini tidak patut," kata dia.

Indrajaya kembali menyinggung keteledoran KPU dan Bawaslu di tingkat provinsi, kota dan kabupaten.

"Kami berharap penyelenggara di atasnya dapat melapor ke DKPP. Jangan sampai kejadian serupa terus terulang, hanya keledai yang berulang jatuh ke lubang yang sama," tandas dia.

Sebagai informasi, PSU di 24 daerah ini merupakan imbas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memutus 40 sengketa Pilkada pada Senin (24/2/2025).

Total 24 perkara harus melakukan PSU, 1 perkara melakukan rekapitulasi ulang, dan 1 perkara diminta untuk memperbaiki Keputusan KPU tentang penetapan hasil.

Sementara 14 sisanya tidak dikabulkan.

Sebagai tindak lanjut, Idham menekankan pihaknya akan merancang jadwal terkait PSU terlebih dulu. Selain itu, KPU RI juga akan berkoordinasi dengan jajaran di 24 daerah yang akan menggelar PSU.

"Prinsipnya apa yang menjadi putusan mahkamah konstitusi atas perselisihan hasil pilkada itu akan ditindaklanjuti oleh KPU. Karena putusan mahkamah konstitusi bersifat erga omnes," jelasnya.

Untuk 14 perkara yang tidak dikabulkan MK, pihaknya akan segera menetapkan pasangan terpilih di daerah tersebut. Dia memastikan penetapan mulai dilakukan hari ini.

"(Sebanyak) 14 yang ditolak, yang mulai hari ini akan ditindaklanjuti dengan penetapan pasangan calon terdiri, ada 14," tuturnya.

Baca juga: MK Perintahkan PSU di 24 Daerah, KPU Janji Lebih Selektif saat Proses Pencalonan

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan